MQ Iswara Sebut Laporan PKS ke Bawaslu soal Logo di APK Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Salah Alamat

Iswara mengatakan pihaknya tidak tahu terkait adanya pencantuman logo PKS di APK Paslon Dedi-Erwan yang beredar di Cirebon.

tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Calon Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan bersama Sekretaris DPD Golkar Jabar, MQ Iswara, saat Rapat Konsolidasi Nasional Pilkada Serentak 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar secara Hybrid, di Kantor DPD Partai Golkar Jabar Jl. Maskumambang Kota Bandung, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PKS Kabupaten Cirebon melaporkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Laporan tersebut diduga terkait penggunaan logo PKS pada alat peraga kampanye (APK) yang tersebar diberbagai wilayah Cirebon.

Menanggapi laporan tersebut, MQ Iswara Sekretaris Tim Pemenangan Dedi-Erwan mengatakan, pihaknya tidak tahu terkait adanya pencantuman logo PKS di APK Paslon Dedi-Erwan yang beredar di Cirebon.

"Kami, baik paslon maupun Tim Pemenangan Cagub-Cawagub no 4 Kang Dedi-Kang Erwan tidak tahu menahu tentang hal tersebut," ujar Iswara, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, tidak ada tim atau relawan yang memproduksi APK Dedi-Erwan dengan mencantumkan berlogo PKS.

"Jadi kami tidak membuat baligo seperti itu, dan juga tidak ada yang meminta izin kami untuk membuat baligo seperti itu," katanya.

Sebab, kata Iswara, pencantuman logo PKS itu pun tidak akan menguntung bagi pasangan Dedi-Erwan.

"Mohon maaf, secara logika kan itu juga tidak menguntungkan kami paslon no 4," ucapnya.

Iswara pun menyarankan agar hal ini ditanyakan langsung kepada pihak-pihak yang memproduksi dan memasang APK tersebut.

"Ada baiknya ditanyakan langsung ke warga yang memasangnya. Jadi laporannya salah alamat, sebaiknya ditanya warga yang membuat atau memasangnya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved