Pilkada Majalengka 2024

Ketua PKB Berikan Catatan Penting ke KPU Terkait Debat Perdana Paslon Pilkada Majalengka 2024

Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka, Juhana Zulfan, memberikan sejumlah catatan ke KPU Kabupaten Majalengka terkait debat perdana Pasangan Calon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kedua Paslon saat mengikuti debat perdana Pilkada Majalengka 2024 di Islamic Center, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (31/10/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka, Juhana Zulfan, memberikan sejumlah catatan ke KPU Kabupaten Majalengka terkait debat perdana Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Majalengka 2024 pada Kamis (31/10/2024) malam.

Sedikitnya terdapat empat catatan yang harus dijadikan bahan evaluasi bagi KPU Kabupaten Majalengka untuk pelaksanaan debat kedua yang rencananya digelar pada Kamis (14/11/2024) mendatang.

Menurut Juhana, videoklip lagu Indonesia Raya yang ditayangkan kegiatan saat Pileg dan Pilpres 2024, sehingga KPU Kabupaten Majalengka dinilai tidak berinovasi untuk memperbaharuinya.

Baca juga: Eman Suherman Yakin Paparannya di Debat Paslon Pilkada Majalengka 2024 Menarik Masyarakat Memilihnya

"Padahal, kegiatan debat ini sudah dipastikan dukungan anggarannya (memadai)," ujar Juhana Zulfan saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (1/11/2024).

Ia mengatakan, catatan kedua ialah mengenai posisi penempatan panelis, Forkopimda, tokoh agama maupun tokoh masyarakat, komisioner KPU dan Bawaslu, PPK, Panwascam, serta massa endukung masing-masing Paslon.

Pihaknya menduga, event organizer (EO) debat perdana tersebut belum mendapat masukan dari KPU Kabupaten Majalengka, sehingga posisi tersebut terkesan agak janggal.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan penempatan tersebut telah diatur dalam tata tertib debat, namun minimalnya KPU maupun EO memberikan penghormatan atau etika sosial dalam sebuah even.

"Setidaknya hal ini perlu diperhatikan, karena yang hadir dalam debat selain tamu undangan juga ada ketua partai, pimpinan dan anggota DPRD, istri Cabup - Cawabup, dan lainnya," kata Juhana Zulfan.

Pria yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, itu, menyampaikan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 para Wakil Rakyat tersebut memiliki hak protokoler, 

"Istri para Cabup - Cawabup juga seharusnya secara etika sosial mendapat kehormatan, maaf ini bukan masalah diskriminasi, tetapi lebih kepada pendekatan etika sosial," ujar Juhana Zulfan.

Juhana pun menilai, peranan dua moderator yang berada di atas dan di sisi kanan panggung yang sama-sama turut mengendalikan massa pendukung yang bersorak untuk menyemangati Paslonnya.

Namun, moderator yang berada di atas panggung selain mengatur waktu debat antarpaslon juga sibuk ngurusi pencabutan, mencari dan membuka soal, sehingga dinilai memakan waktu yang hampir sama seperti durasi yang diberikan kepada Paslon untuk bertanya atau menjawab.

"Mungkin sebaiknya kalo memang Moderator ada dua orang, ini bisa saling membantu atau ada tambahan personel yang membantu moderator, sehingga waktunya lebih efektif," kata Juhana Zulfan.

Ia pun menyoroti insiden kecil dalam debat berlangsung, yakni ketika massa pendukung salah satu Paslon menggunakan kipas bergambar Paslon yang didukungnya tiba-tiba diminta tidak menggunakannya.

Bahkan, seorang laki-laki menggunakan pengeras suara, dan menyebutkan bahwa kipas itu dinilai merupakan salah satu alat peraga kampanye (APK), sehingga tidak boleh digunakan.

Padahal, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 menyebutkan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 25 Septeber - 23 November 2024, sehingga debat merupakan bagian dari kampanye.

"Apabila kipas yang bergambar salah satu Paslon diidentikkan dengan APK, tentu bisa saja, karena sama seperti halnya topi, baju, jaket, kaos dan atribut lain yang bergambar Paslon juga termasuk kategori APK," ujar Juhana Zulfan.

Ia pun sempat menghampiri pria yang melarang penggunaan kipas itu, dan dijawab hanya diminta panitia meski tidak mengetahui alasan mengenai pelarangannya.

Pihaknya menilai, penyampaian larangan menggunakan kipas yang bergambar salah satu Paslon tersebut merugikan secara politis, karena orang akan beranggapan pendukungnyq telah melakukan pelanggaran.

Selain itu, KPU atau Bawaslu juga harus dipastikan apakah telah mengeluarkan maklumat dalam debat tidak boleh membawa menggunakan kipas yang bergambar salah satu Paslon.

"Setahu saya tidak ada maklumat itu, dan kalau pun ada, dasar hukumnya apa hingga melarang membawa kipas. Ini harus menjadi catatan penting untuk KPU Majalengka dalam menunjuk EO harus yang benar-benar professional dan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Juhana Zulfan.

Diketahui, PKB bersama Partai Gerindra, PAN, PPP, dan Partai Demokrat, hingga parpol nonparlemen, di antaranya, Partai NasDem, PSI, Partai hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, serta Partai Prima mendukung Paslon Eman Suherman - Dena M Ramdhan di Pilkada Majalengka 2024. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved