Duduk Perkara Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Rusak Omzet karena Jual Serba Rp 10 Ribu

Erlinus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berarti PRMPC menjadi tersangka atau pihak yang dipersalahkan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Penasehat PRMPC, Erlinus Tahar (baju hitam) didampingi Ketua Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon, Eriyanto. Erlinus mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk duduk bersama dan membahas maksud serta tujuan dari tindakan PRMPC.  

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Buntut dari viralnya video edukasi yang melibatkan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) berujung pada pemanggilan mereka oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

Video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan aksi pencopotan label “masakan Padang” di depan rumah makan non-Minang ini memicu perbincangan di masyarakat, terutama di media sosial.

Penasehat PRMPC, Erlinus Tahar menjelaskan, bahwa pemanggilan tersebut berlangsung sore hari kemarin dan semata-mata untuk mengklarifikasi duduk perkara yang terjadi.

Tangkapan layar video yang memperlihatkan razia terhadap rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial.
Tangkapan layar video yang memperlihatkan razia terhadap rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial. (eki yulianto/tribun jabar)

“Ya memang buntut dari viralnya PRMPC dari video kemarin, kami dipanggil oleh kepolisian. Tapi memang itu tugas kepolisian karena mungkin mereka membaca ada (kegaduhan) dan komentar-komentar yang mungkin bisa diartikan negatif, sehingga mereka klarifikasi,” ujar Erlinus saat diwawancarai, Selasa (29/10/2024) malam.

Lebih lanjut, Erlinus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berarti PRMPC menjadi tersangka atau pihak yang dipersalahkan.

“Pemanggilan juga bukan pemanggilan dalam konteks kami sebagai tersangka atau apa, tapi mengklarifikasi sebenarnya duduk perkaranya apa,” ucapnya.

Baca juga: Viral Video Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, PRMPC Buka Suara, Terungkap Alasannya

Erlinus mengungkapkan, PRMPC tidak bermaksud untuk merazia rumah makan Padang berdasarkan asal pemilik.

Tujuan mereka, menurutnya, hanya untuk menertibkan label harga di kalangan pengusaha rumah makan Padang di Cirebon agar tetap kompetitif dan stabil.

“Kami merasa harga-harga tersebut merusak omzet penjualan, kemudian juga dengan harga seperti itu kami tidak bisa usaha dengan baik, di mana harga tersebut sangat rendah,” jelas dia, merujuk pada maraknya label “Serba Rp 10 ribu” atau “Serba Rp 8 ribu” yang dipasang di beberapa rumah makan.

PRMPC, kata Erlinus, juga tidak berafiliasi dengan organisasi massa (ormas) manapun dan semata-mata merupakan paguyuban antar pedagang rumah makan Padang di Cirebon.

“Kami itu sebenarnya organisasi paguyuban, bukan ormas yang tidak berafiliasi ke mana pun,” katanya, seraya menegaskan bahwa inisiatif mereka bersifat mandiri dan untuk silaturahmi antar pedagang.

Menanggapi video yang telah viral, Erlinus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang mungkin timbul.

Ia menyayangkan adanya kesan yang tidak sesuai dengan niat PRMPC akibat video yang diunggah oleh salah satu rekannya secara pribadi.

“Video itu bukan video resmi kami, hanya saja ada teman kami yang memvideokan dan diunggah di akun pribadinya."

"Kami juga menyesalkan di video itu, ada kalimat-kalimat abal-abal, tetapi itu bukan pernyataan kami secara resmi,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved