Cara Daftar Jadi Penerima Bansos, Bisa Online atau Offline, Ada 3 Cair Bulan November 2024

Simak cara mendaftar jadi penerima bansos agar bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

• Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

• Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

• Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

• Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cek Daftar 5 Bansos Berlanjut di Era Prabowo-Gibran, PKH Mulai Rp225.000 hingga KIP Kuliah

• Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

• Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

• Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

• Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

• Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

• Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

• Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

• Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved