Ratusan PKL Lengkong Kecil Diawasi Ketat, Lapak Pedagang Diberi Nomor Agar Jumlahnya Tidak Bertambah
Jumlah PKL di kawasan itu mencapai 157 dan tidak akan ada penambahan sesuai kesepakatan pedagang dan pihak terkait.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung, yang sudah berkembang menjadi destinasi wisata kuliner populer terus dilakukan pengawasan agar jumlahnya tidak bertambah.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung, jumlah PKL di kawasan itu mencapai 157 dan dipastikan tidak akan ada penambahan sesuai kesepakatan pedagang dan pihak terkait.
Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan PKL, di mana pengelolaan PKL diatur dengan ketat berdasarkan zonasi yang telah ditentukan.
"Adanya zona merah dan kuning menjadi upaya kami untuk memastikan pengelolaan PKL berjalan sesuai aturan," ujar Plt Kepala Diskop UKM Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, Minggu (27/10/2024).
Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Joging Sekaligus Hangout di Bandung, Warga Luar Bisa Akses Pakai Kereta Api
Untuk zona merah merupakan area yang dilarang bagi PKL untuk berjualan yaitu dalam radius 100 meter dari perempatan atau lampu merah.
Sedangkan di zona kuning, PKL itu diperbolehkan berjualan namun hanya dalam waktu yang telah diatur, yaitu pada pukul 19.00 hingga 23.00.
"Kami ingin menjaga agar kawasan Lengkong kecil tetap tertib dan nyaman, baik untuk para pengunjung maupun masyarakat sekitar," katanya.
Sebagai bagian dari penataan dan upaya pemantauan, pihaknya, juga telah menerapkan sistem penomoran dan pemberian stiker pada setiap lapak PKL, sehingga setiap lapak diberi nomor urut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan jumlah PKL tetap sesuai dengan kesepakatan dan menghindari kemungkinan adanya PKL ilegal serta mereka juga diberikan sosialisasi untuk tidak menggunakan trotoar.
Dodi mengatakan, upaya itu dilakukan karena kawasan Lengkong telah menjadi daya tarik wisata kuliner dan memberikan dampak ekonomi positif tidak hanya bagi para pelaku UMKM, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
"Hadirnya Lengkong sebagai kawasan kuliner baru tidak hanya menguntungkan PKL atau UMKM, tapi juga membawa dampak ekonomi yang baik bagi warga sekitar. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kota Bandung," ucap Dodi. (*)
Penertiban PKL di Sukalila Cirebon Masih Terkendala, Satpol PP Tunggu Surat dari BBWS |
![]() |
---|
12 Kios PKL dan Bangunan Liar di Bandung Dibongkar Satpol PP, dari Tempat Kuliner sampai Tambal Ban |
![]() |
---|
Penertiban PKL dan Parkir Sembarangan di Kawasan Batik Trusmi Cirebon, Ini Harapan Warga |
![]() |
---|
PKL Trusmi Cirebon yang Ditertibkan Sebut Nama Gubernur Jabar KDM, 'Jangan Cuma Melarang' |
![]() |
---|
Relokasi PKL Hampir Rampung, Taman Balarea 2 Cikopo Purwakarta Siap Difungsikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.