Keluarga Dini Wanita Sukabumi yang Meninggal di Surabaya Tak Puas dengan Vonis pada Ronald Tannur

Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Keluarga menunjukkan foto Dini Sera Afrianti. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan kekasih Dini.

Dia menjadi terdakwa dalam kasus kematian Dini yang terjadi pada 4 Oktober 2023.

Meski begitu, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, lolos dari jeratan hukum.

Hakim memutus kematian Dini bukan karena aksi penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Akibat kasus yang menarik atensi publik ini, Komisi Yudisial (KY) akhirnya memecat tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Terbaru, tiga hakim itu dan juga satu pengacara Ronald Tannur ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Keluarga DIni Sera Afrianti Buka Suara, Tahu Korban Meninggal dari Chat Instagram Temannya

Adik kandung Dini, Alfika Risma, mengatakan, kabar tersebut membawa kebahagiaan karena pintu keadialan untuk almarhumah kakaknya terbuka. 

"Senang dengarnya. Pagi itu saya dapat kabar tiga hakimnya sudah ditangkap," ujar Risma kepada Tribunjabar.id, Jumat (25/10/2024). 

Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi.
Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi. (Tribunnews.com)

Di sisi lain Mahkamah Agung (MA) juga telah menganulir putusan terhadap Ronald. Ronald dihukum 5 tahun penjara dalam vonis kasasi tersebut.

Namun, Risma mengatakan, putusan MA itu belum memuaskan keluarga.

"Kenapa cuma lima tahun. Sedangkan dari buktinya juga sudah jelas emang majelis hakimnya kena suap. Kenapa pasal-pasal yang digunakan itu harus lima tahun (tidak sesuai gugatan). Sedangkan tuntutannya sampai 20 tahun. Jadi kurang puas," tutur Risma. 

Baca juga: MA Kecewa Berat dengan Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Pembunuh Dini Sukabumi, padahal Gaji Sudah Naik

Keluarga berharap Ronald Tannur dihukum lebih dari lima tahun, sesuai dengan pasal gugatan yakni 20 tahun.

Rencananya, keluarga Dinimelalui kuasa hukumnya akan melakukan banding.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved