Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Perjalanan Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi, dari Dilindas Mobil sampai Temuan Uang Rp 20 Miliar

Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).

|
Editor: Ravianto
Istimewa
Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023). 

Tidak sampai di situ, Ronald Tannur masih menganiaya Dini  dengan melindas sebagian tubuhnya menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.

Menyadari Dini lemas tak berdaya, Ronald Tannur membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda. 

Anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, saat rekonstruksi tewasnya wanita asal Sukabumi di Lenmarc Mall Surabaya.
Anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, saat rekonstruksi tewasnya wanita asal Sukabumi di Lenmarc Mall Surabaya. (Kompas.com/Andhi Dwi)

Ronald Tannur kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu Dini tidak bergerak.

Akhirnya, Ronald Tannur membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya. 

Namun, kekasih Ronald Tannur itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.

Dini sudah meninggal sejak 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.

Ditetapkan tersangka

Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tewasnya Dini melakukan pedalaman.

Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).

Lima hari kemudian atau Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonstruksi.

Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh Ronald Tannur.

Pada akhirnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan P21 pada Februari 2024.

Jarak penetapan tersangka hingga berkas lengkap kurang lebih 2 bulan lamanya.

Sidang pertama

Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved