Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Perjalanan Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi, dari Dilindas Mobil sampai Temuan Uang Rp 20 Miliar
Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).
Tidak sampai di situ, Ronald Tannur masih menganiaya Dini dengan melindas sebagian tubuhnya menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Menyadari Dini lemas tak berdaya, Ronald Tannur membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda.

Ronald Tannur kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu Dini tidak bergerak.
Akhirnya, Ronald Tannur membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya.
Namun, kekasih Ronald Tannur itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Dini sudah meninggal sejak 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.
Ditetapkan tersangka
Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tewasnya Dini melakukan pedalaman.
Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).
Lima hari kemudian atau Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonstruksi.
Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh Ronald Tannur.
Pada akhirnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan P21 pada Februari 2024.
Jarak penetapan tersangka hingga berkas lengkap kurang lebih 2 bulan lamanya.
Sidang pertama
Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).
pembunuhan Dini Sukabumi
Dini Sera Afrianti
dilindas mobil
Ronald Tannur
dugaan suap
divonis bebas
Erintuah Damanik
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.