Kamis, 7 Mei 2026

Angota DPRD Jabar Dedi Damhudi: Perda Pesantren Penting untuk Nasib Santri ke Depan

Anggota DPRD Provinsi, Dedi Damhudi fraksi PPP mensosialikan peraturan daerah (Perda) Jawa Barat No.1 Tahun 2021

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Siti Fatimah
Dian Herdiansyah
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dedi Damhudi fraksi PPP mensosialikan peraturan daerah (Perda) Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dedi Damhudi fraksi PPP mensosialikan peraturan daerah (Perda) Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dedi Damhudi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Sukabumi ini, mengakui kali pertama menjakan tugasnya bersentuhan dengan tokoh masyarakat dan para tokoh pondok pesantren

"Alhamdulillah kemarin itu di Parakansalak Sukabumi bertemu dengan para tokoh, kita membahas tentang Perda untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Barat. Perda ini justru disambut baik," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Minggu (20/10/2024). 

"Melalui Perda ini justru hadirnya Pemerintah Jawa Barat upaya dalam pengakuan, penguatan dan perhatiannya terhadap nasib Ponpes ke depan," tutur Dedi.

Dalam membentuk katakter bangsa, perlu adanya penguatan secara keilmuan agama sebagai dasar kehidupan. 

"Nah Santri salah satunya karakter bangsa yang basisinya di pondok pesantren. Apalagi sangat bagus dengan intergrasi adanya pendidikan forma," kata Dedi. 

Kedepan dengan Perda ini Pemerintah Jawa Barat bisa mengalokasikan anggaran upaya menunjang kebutuhan pondok pesantren

"Ini yang kira harapkan perhatian dari pemerintah itu ada terutama untuk pesantren yang belum tersentuh. bukan hanya ponskala siftanya yang sudah besar saja," tutup Dedi. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved