Masyarakat Diminta Waspada Barcode Palsu dalam Uji Coba Bayar Parkir Pakai QRIS di Kota Bandung

Masyarakat di Kota Bandung diminta waspada adanya barcode palsu saat uji coba pembayaran parkir on the street menggunakan barcode scan atau QRIS.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Juru parkir yang memakai rompi barcode saat memarkan kendaraan di Jalan Cikapundung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat di Kota Bandung diminta waspada adanya barcode palsu saat uji coba pembayaran parkir on the street menggunakan barcode scan atau QRIS di ruas Jalan Cikapundung.

Seperti diketahui, pada awalnya uji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS tersebut dilaksanakan di Jalan ABC dan Banceuy tetapi hari kedua dipindahkan ke Jalan Cikapundung karena di dua jalan itu terdapat mesin parkir.

"Kan QRIS itu resmi ya, yang resmi yang di rompi itu. Di luar yang resmi itu ya palsu, jangan digunakan," ujar Pj Wali Kota Bandung, A Koswara, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Tepergok Tak Pakai Sepatu Resmi Saat Apel, Kapolres Tasikmalaya Beri Sepatu PDL ke 30 Anggota Linmas

Kendati demikian, pihaknya mendukung penuh terkait penerapan pembayaran parkir dengan menggunakan barcode scan atau QRIS tersebut karena inovasi ini tentunya bisa mencegah kebocoran retribusi parkir.

"Itu salah satu cara untuk menghilangkan kebocoran pemungutan retribusi parkir, saya kira bagus ya," kata A Koswara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS tersebut untuk antisipasi adanya penyalahgunaan.

"Tapi yang namanya uang elektronik susah diapa-apain, karena sudah masuk ke kas daerah, itu salah satu inovasi yang dibuat oleh Dishub BLUD Parkir. Namun, kami akan koordinasikan dengan Bank BJB, khawatir dipalsukan," kata Asep beberapa waktu lalu.

Baca juga: Korban Kebakaran di Sekelimus Bandung Tempati Posko Sementara, Dapatkan Bantuan Makanan dan Pakaian

Terkait teknis pembayaran parkir menggunakan QRIS itu, juru parkir harus mencatat nomor kendaraan yang parkir, kemudian secara otomatis tarif akan tertera saat masyarakat melakukan scan barcode QRIS.

"Per jamnya di belakang rompi petugas parkir sudah ada tarifnya, misalkan roda empat itu Rp 5 ribu per jam. Jadi ketika ada yang masuk, sama juru parkir dicatat plat nomor masuk pukul sekian. Ketika keluar misalkan hanya satu jam, jadi hanya bayar Rp 5 jam, tinggal bayar pakai QRIS," ucapnya.

Sementara tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu per jam dan roda dua Rp3 ribu per jam.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved