Jelang Pilkada Tasikmalaya, KPU Gelar Sosialisasi Penyuluhan Tentang Hukum Bagi Badan Ad hoc
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejari menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan Ad hoc.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejari menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan Ad hoc.
Kegiatan yang digelar di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya ini dihadiri PPK, PPS, Panwascam, PKD serta unsur dari Polsek dan Koramil.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber daya Manusia pada KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri menjelaskan, tujuan utama melalui kegiatan ini untuk memastikan proses penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita ingin memastikan bahwa proses penyelenggaran sudah sesuai, taat dan patuh terhadap aturan," kata Cecep kepada wartawan.
Cecep mengungkapkan, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini berasal dari unsur PPK, Panwascam, PPS, hingga PKD dari perwakilan wilayah di Kabupaten Tasikmalaya.
"Sosialisasi ini sangat perlu sebagai acuan bagi petugas di wilayah dan mampu melakukan fungsi masing-masing," ungkapnya.
Adapun materi-materi yang disampaikan dari Kejari tentang aturan proses pemilihan dan upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh badan Ad hoc.
"Melalui penyuluhan ini juga nanti disampaikan apabila menemukan adanya pelanggaran, sanksi-sanksinya akan di sampaikan oleh kejari," jelasnya.
Selain itu, untuk tahapan kampanye pun ada aturan dan larangan sesuai PKPU diantaranya meliputi tempat ibadah dan tempat lainnya.
"Yang paling penting dilarang untuk saling menghina, membenci prinsipnya harus menjaga ketertiban, kondusifitas serta memaksimalkan jati diri dan citra diri dari setiap paslon," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Evaluasi Pemilu 2024, Aspirasi KPU Jabar Siap Dibawa DPD RI untuk Revisi UU Pemilu |
|
|---|
| Kemenkum Jabar dan KPU Jabar Gelar FGD Mendalam Bahas Regulasi dan Teknologi |
|
|---|
| Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup |
|
|---|
| Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
|
|---|
| Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten-Tasikmalaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.