Jelang Pilkada Tasikmalaya, KPU Gelar Sosialisasi Penyuluhan Tentang Hukum Bagi Badan Ad hoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejari menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan Ad hoc.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejari menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan Ad hoc. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejari menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan Ad hoc.

Kegiatan yang digelar di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya ini dihadiri PPK, PPS, Panwascam, PKD serta unsur dari Polsek dan Koramil.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber daya Manusia pada KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri menjelaskan, tujuan utama melalui kegiatan ini untuk memastikan proses penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita ingin memastikan bahwa proses penyelenggaran sudah sesuai, taat dan patuh terhadap aturan," kata Cecep kepada wartawan.

Cecep mengungkapkan, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini berasal dari unsur PPK, Panwascam, PPS, hingga PKD dari perwakilan wilayah di Kabupaten Tasikmalaya.

"Sosialisasi ini sangat perlu sebagai acuan bagi petugas di wilayah dan mampu melakukan fungsi masing-masing," ungkapnya.

Adapun materi-materi yang disampaikan dari Kejari tentang aturan proses pemilihan dan upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh badan Ad hoc.

"Melalui penyuluhan ini juga nanti disampaikan apabila menemukan adanya pelanggaran, sanksi-sanksinya akan di sampaikan oleh kejari," jelasnya.

Selain itu, untuk tahapan kampanye pun ada aturan dan larangan sesuai PKPU diantaranya meliputi tempat ibadah dan tempat lainnya.

"Yang paling penting dilarang untuk saling menghina, membenci prinsipnya harus menjaga ketertiban, kondusifitas serta memaksimalkan jati diri dan citra diri dari setiap paslon," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved