Rudy Soik Dipecat dari Polri Gara-gara Bongkar Penyalahgunaan BBM, IPW Minta Kapolri Beri Atensi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi khusus pada kasus pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri.
Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.
"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata dia.
Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.
Persidangan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sampai dengan Jumat (11/10/2024) dari pukul pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Ariasandy juga mengatakan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy.
Rudy Soik juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan.
"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," ucapnya.
Mengenai keputusan itu, Rudy Soik mengaku terkejut. Hal itu lantaran alasan pemecatannya adalah karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Padahal, menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy.
Rudy mengaku selalu mendapat tekanan selama persidangan. Oleh karena itu, dia tidak hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Jumat (11/10/2024) pagi.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Laboratorium Lolly Sudah di Tangan Polisi, Vadel Terbukti Lakukan Tindak Asusila?
Selain ditekan, Rudy Soik mengatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi.
"Pemasangan garis polisi itu ada rangkaian cerita, mulai dari awal hingga terjadinya pemasangan garis polisi di rumah terduga pelaku mafia BBM, Ahmad Ansar, Kamis (27/6/2024)," kata dia.
Namun, pimpinan sidang kode etik hanya fokus di tanggal 27 Juni 2024, apa yang dibuat Rudy.
''Mama Tolong, Mama,'' Sang Ibu Pilu Ingat Pesan Terakhir Prada Lucky Sebelum Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
Viral, Irjen Karyoto Dituduh Marah Dimutasi Kapolri, Besan Dedi Mulyadi Buru Pelaku Penyebar Hoaks |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 7 Kapolda yang Baru Hasil Rotasi Kapolri, Irjen Dadang Hartanto jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Jenderal Sigit Tegaskan Pentingnya Kehadiran Polri di Tengah-tengah Rakyat dan Beri Respons Cepat |
![]() |
---|
Mabes Polri Ganjar Polres Sumedang Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.