Rudy Soik Dipecat dari Polri Gara-gara Bongkar Penyalahgunaan BBM, IPW Minta Kapolri Beri Atensi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi khusus pada kasus pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi khusus pada kasus pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri.
"Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).
Sehingga, IPW meminta Kapolri menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam perkara ini, Ipda Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Ipda Rudy sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad.
Saat itu, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.
Kegiatan penyelidikan itu pun diketahui Kapolres Kupang, Kombes Aldian Manurung.
Belakangan, Aldian juga membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Ipda Rudy.
Baca juga: 5 Penumpang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Meledaknya Speedboat yang Membawa Rombongan Benny Laos
Sugeng menambahkan, sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Polri yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terlalu berat dan tidak adil.
Berdasarkan catatan IPW, beberapa kasus di internal Polri yang lebih berat yang dilakukan oknum perwira, justru hukumannya bukan pemecatan.
"Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua di mana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," ucap Sugeng.
IPW pun menduga ada oknum Polri yang gerah dengan aksi Ipda Rudy.
Sebab sebelumnya, ia juga pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT, yang semestinya, tindakan tersebut diapresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Untuk itu, pimpinan tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan," tegas dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Ariasandy buka suara terkait alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.
Baca juga: Sosok Esa Remaja Viral Minta Diantar Les oleh Polisi, Ternyata Putus Sekolah, Ngaku Kangen Ayah
''Mama Tolong, Mama,'' Sang Ibu Pilu Ingat Pesan Terakhir Prada Lucky Sebelum Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
Viral, Irjen Karyoto Dituduh Marah Dimutasi Kapolri, Besan Dedi Mulyadi Buru Pelaku Penyebar Hoaks |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 7 Kapolda yang Baru Hasil Rotasi Kapolri, Irjen Dadang Hartanto jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Jenderal Sigit Tegaskan Pentingnya Kehadiran Polri di Tengah-tengah Rakyat dan Beri Respons Cepat |
![]() |
---|
Mabes Polri Ganjar Polres Sumedang Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.