Senin, 4 Mei 2026

Duo Muller Divonis Hukuman 3,6 Tahun Penjara, Terbukti Palsukan Dokumen Akta Tanah Dago Elos

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada dua tersangka dalam kasus sengketa lahan Dago Elos,  Senin (14/10/2024).

Tayang:
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka telah terbukti memalsukan surat dan dokumen akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada dua tersangka dalam kasus sengketa lahan Dago Elos,  Senin (14/10/2024).

Dalam sidang vonis, Ketua majelis hakim, Syarif, menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Mereka telah terbukti memalsukan surat dan dokumen akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, 

Syarif mengatakan terdakwa Herry Hermawan Muller dan terdakwa Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu. Namun, seolah-olah benar.

Baca juga: GEGER Ruang Laboratorium SMK Negeri 1 Padaherang Pangandaran Tiba-tiba Kosong, Seluruh Komputer Raib

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Syarif menyebut hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain.

Sedangkan yang meringankan, yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakan proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung di mana tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.

Baca juga: Mulai Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2024 Digelar 2 Pekan, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung

Majelis hakim melanjutkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya. Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada 2017.

Suka Cita Warga Dago Elos

Dalam sidang vonis ini, ratusan warga Dago Elos yang menghadiri ruang sidang di Jalan LLRE Martadinata menyambut suka cita putusan tersebut. 

Mereka menangis bahkan ada yang bersujud syukur atas putusan majelis hakim.

"Puas alhamdulillah, ya Allah," ucap Gustini warga RT 01 Dago Elos yang menghadiri persidangan.

Gustini berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat bisa mempertahankan tanahnya. 

"Semoga ke depan tidak ada mafia tanah lagi," katanya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu lima tahun enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda mengaku akan terlebih dahulu berpikir untuk merespons putusan majelis hakim terkait hukuman tiga tahun enam bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved