Senin, 4 Mei 2026

Gaji Guru Honorer Sudah Dibayarkan, Tapi DPRD Beri Catatan untuk Pemkot Bandung

DPRD mengapresiasi Pemerintah Kota Bandung yang telah membayarkan gaji para guru honorer.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
BERI CATATAN- Foto arsip Pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya. Edwin Edwin menyoroti dan memberi catatan keterlambatan pembayaran sejak Januari 2026 ini lantaran Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan tidak menyiapkan langkah-langkah strategis guna menangani persoalan tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Bandung apresiasi Pemkot Bandung yang telah membayarkan gaji para guru honorer.
  • Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung mendapatkan Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) yang dikirimkan ke rekening masing-masing
  • DPRD menyoroti keterlambatan pembayaran sejak Januari 2026 ini lantaran Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan tidak menyiapkan langkah-langkah strategis 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD mengapresiasi Pemerintah Kota Bandung yang telah membayarkan gaji para guru honorer.

Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung mendapatkan Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) yang dikirimkan ke rekening masing-masing.

"Saya bersyukur karena per tanggal 30 April 2026, Pemerintah Kota Bandung bisa mulai proses pembayaran gaji guru honorer. Mudah-mudahan dengan pembayaran ini bisa mengembalikan apa yang menjadi hak para guru honorer di Kota Bandung," ujar pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gaji Ribuan Guru Honorer di Kota Bandung Sudah Cair Hari Ini

Edwin menyoroti keterlambatan pembayaran sejak Januari 2026 ini lantaran Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan tidak menyiapkan langkah-langkah strategis guna menangani persoalan tersebut. Ia memahami Pemkot terkendala dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya terdapat satu ketentuan bahwa anggaran tidak boleh dikeluarkan untuk membayar tenaga honorer.

"Tapi punten (maaf), Disdik jangan merasa senang dan seolah-olah berjasa dulu, karena undang-undang ini kan dibuat 2023, seharusnya ada rentang waktu dua sampai tiga tahun untuk pihak Disdik Kota Bandung  menyiapkan langkah-langkah, sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji yang merupakan hak dari para guru honorer ini," ucapnya.

Edwin mengemukakan, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana di dalamnya menyebutkan jika kepala daerah bisa melakukan diskresi. Ia menilai, sebenarnya Pemkot dapat menerbitkan keputusan walikota atau Kepwal untuk mengatur pembayaran tersebut dengan dasar sesuatu yang darurat dan dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat umum.

"Tentu Disdik sebetulnya bisa memberikan masukan kepada walikota atau mungkin juga Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung bisa memberikan masukan, sehingga tidak dibuat viral dulu, baru kemudian sibuk mencari jalan keluarnya," ucap politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Meski Atmosfer Tim Persib Sedang Bagus, Bojan Tak Remehkan PSIM: Laga Bakal Tetap Sulit

Dia menyebut terdapat sekitar 3.800 guru honorer di Jawa Barat yang belum dibayarkan gajinya, dan 3.144 berasal dari Kota Bandung. Fakta ini menunjukkan jika Pemkot Bandung belum bisa melaksanakan kewajibannya, sementara daerah lainnya telah menuntaskan persoalan tersebut.

"Mudah-mudahan ini menjadi satu perhatian dan ke depan tidak terulang kembali. Tapi di sisi yang lain saya bersyukur alhamdulillah akhirnya Pemerintah Kota Bandung bisa menuntaskan kewajibannya kepada para guru honorer ini," katanya.(*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved