Rabu, 29 April 2026

Konten Kreator Resbob Ditangkap

BREAKING NEWS: Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara pada Kasus Ujaran Kebencian

Resbob akhirnya dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
SIDANG - Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob saat menjalani persidangan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Resbob dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh PN Bandung atas kasus ujaran kebencian.
  • Ia dinyatakan terbukti menyiarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok berdasarkan ras dan etnis.
  • Majelis hakim memberi kesempatan jaksa dan kuasa hukum untuk mengajukan banding.
  • Kuasa hukum Resbob kecewa, menilai unsur kesengajaan (mensrea) tidak terbukti dalam persidangan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. 

Pembacaan putusan dilakukan Rabu (29/4/2026) oleh ketua majelis hakim, Adeng Abdul Kohar.

Terdakwa Resbob dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dakwaan dari JPU pasal 243 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. 

Baca juga: Bacakan Sendiri Pleidoi, Resbob Berikan Pembelaan di PN Bandung Sebelum Sidang Vonis 30 April 2026

Terdakwa memberikan pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok dan memenuhi unsur tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucap Adeng.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak jaksa dan juga penasehat hukum Resbob untuk mengajukan banding. Namun, kedua belah pihak masih belum dapat memberikan keputusan.

"Saya pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Resbob kepada hakim.

Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa menyampaikan kecewa atas putusan majelis hakim dan menyebut bakal melakukan upaya hukum banding. 

Dia mengatakan, majelis hakim tak menggunakan pembelaan yang disampaikan kliennya di mana dianggap tak terpenuhinya unsur mensrea yang dalam pengertiannya mempunyai kesengajaan menyebarkan kebencian.

Baca juga: Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Viking: Kuasa Hukum Resbob Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan 2,5 Tahun

"Kedua, paling pokok itu adalah tak terbuktinya dan tak pernah ditanyakan dalam persidangan mengenai ada tidaknya kekerasan terhadap orang atau barang akibat pernyataan permusuhan itu," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved