Daftar 20 Kemungkinan Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, Mulai Hari Ini

Simak 20 kemungkinan lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, yang dimulai hari ini Senin (14/10/2024).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya 2024---terdapat 20 kemungkinan lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, yang dimulai pada Senin (14/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Simak 20 kemungkinan lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, yang dimulai hari ini Senin (14/10/2024).

Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar oleh Satlantas Polrestabes Bandung pada 14-27 Oktober 2024.

Tujuan penyelenggaraan Operasi Zebra Lodaya 2024 ini yakni untuk mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Polrestabes Kota Bandung sendiri tidak mengeluarkan informasi resmi mengenai titik lokasi razia.

Kendati demikian, ada beberapa titik yang kemungkinan menjadi lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024.

Berikut daftar 20 titik kemungkinan menjadi lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 selengkapnya:

1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon
3. Sekitar Lampu Merah Rajawali
4. Jl. Pajajaran SMKN 12 Bandung
5. Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung

6. Sekitar Polsek Cicendo
7. Sekitar Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
9. Lampu Merah Jalan Merdeka
10. Bawah Fly Over Antapani

Baca juga: Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Mulai dari Rp 250 Ribu

11. Bunderan Cibiru
12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah Fly Over Pasopati Depan RSHS
15. Taman Kopo Indah 2

16. Lampu Merah Buah Batu perempatan Mayapada
17. Pos Buah Batu bekas PHD
18. Jalan Gedebage
19. Lampu Merah Ir. Juanda Dago
20. Bawah Terowongan Kopo

21. Jl AH Nasution depan pom Cikadut
22. Jl. Pahlawan arah Makam

Sebagai informasi, lokasi-lokasi di atas bukanlah titik pasti digelarnya razia.

Pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terjaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2024.

Selain itu, mematuhi peraturan lalu lintas juga menandakan kebijaksanaan pengendara dalam melindungi diri sendiri dan pengendara lain.

Jenis Pelanggaran

Berikut adalah jenis pelanggaran yang akan terjaring dalam razia Operasi Zebra Lodaya 2024:

• Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan 

• Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas 

• Pengemudi di bawah umur

• Kendaraan yang melawan arus 

• Berkendara di bawah pengaruh alkohol

• Menggunakan ponsel saat berkendara 

Baca juga: Mulai Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2024 Digelar 2 Pekan, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung

• Tidak memakai sabuk keselamatan 

• Melampaui batas kecepatan 

• Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang 

• Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan 

• Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar 

• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

• Melanggar marka jalan atau bahu jalan 

• Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik 

Dilansir dari laman Polri, Operasi Zebra 2024 menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Sanksi Operasi Zebra 2024 

Masih dari sumber yang sama, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. 

Namun, pendekatan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi. 

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama. 

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran, misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan. 

Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. 

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved