Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Mulai dari Rp 250 Ribu

Inilah besaran denda tilang bagi pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung.

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di depan Mapolres Cimahi, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah besaran denda tilang bagi pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui, Satlantas Polrestabes Bandung menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 selama dua pekan.

Mulai hari ini, Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang. 

Dalam Operasi Zebra ini mengedepankan tindakan preemtif hingga penindakan tegas pada para pelanggarnya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, mengatakan Operasi Zebra Lodaya digelar selama 14 hari ke depan.

"Tetap ada penindakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," ucapnya, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024 untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Adapun pelanggaran yang akan ditindak adalah yang rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Ia mencontohkan pelanggaran yang akan ditindak yaitu, kelebihan muatan, melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, dan kecepatan yang rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu pengendara motor yang masih menggunakan knalpot bising pun akan ditindak.

Kemudian target lainnya dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung di antaranya pengemudi atau pengendara motor yang memakai ponsel saat berkendara.

Pengemudi atau pengendara motor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt.

Selanjutnya, pengemudi dan pengendara motor di bawah pengaruh miras, melawan arus, dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Denda Tilang

Adapun denda tilang bagi pelanggar lalu lintasnya sendiri, terbilang bermacam-macam mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung jenis pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut pengguna jalan akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 apabila melanggar syarat berkendara seperti memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, mengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, serta mobil yang tidak membawa perlengkapan standar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved