Berita Viral

Babysitter yang Viral Cekok Bayi Majikan dengan Obat keras Jadi Tersangka, Ngaku Ingin Gemukkan Anak

Babysitter tersebut mencekoki anak majikannya yang baru berusia dua tahun dengan obat keras penggemuk badan dan penambah nafsu makan khusus dewasa.

Instagram/ Linggra Kartika
Kasus babysitter cekoki balita dengan obat penggemuk terjadi di Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Babysitter yang viral karena mencekoki anak majikannya dengan obat keras kini ditetapkan sebagai tersangka.

Babysitter tersebut mencekoki anak majikannya yang baru berusia dua tahun dengan obat keras penggemuk badan dan penambah nafsu makan khusus dewasa.

Aksinya ternyata sudah berlangsung selama satu tahun tanpa diketahui sang majikan.

Sosok babysitter tersebut adalah NR (37), warga Ngawi.

Baca juga: Babysitter di Surabaya Cekoki Bayi dengan Obat Penggemuk Badan, Badan Gemoy tapi Hormon Tak Normal

NR berstatus tersangka sejak Jumat (26/9/2024), dan kini menjalani penahanan untuk pemberkasan perkara.

Tersangka NR dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penetapan status hukum terhadap Tersangka NR, setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan melibatkan tujuh orang saksi. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, motif Tersangka NR sengaja memberikan dua jenis obat yang bukan peruntukan terhadap korban Bayi EL (2), karena menginginkan tubuh bayi menjadi gemuk dan selalu tenang. 

"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk. Tapi dia tidak memiliki latar belakang bidang medis," ujarnya saat ditemui awak media di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024). 

Tersangka NR memperoleh pasokan obat tersebut dari situs belanja online.

Pengetahuan terbatas akan penggunaan obat keras tersebut, diperoleh Tersangka NR dari informasi liar dari beberapa orang temannya. 

Dan, lanjut Farman, perlakuan tersangka itu; mencekokkan obat kepada Bayi EL telah dilakukan Tersangka NR, selama setahun sejak 2023 silam. 

"Pengetahuan obat dia mengakui berdasarkan informasi dari teman-temannya sesama babysitter. Pengakuannya baru kepada anak ini (bayi EL). Iya selama setahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di medsos curhatan pilu ibu muda di Surabaya mempunyai babysitter yang mencekoki anaknya berusia dua tahun dengan obat keras khusus dewasa untuk penggemuk badan dan penambah nafsu makan, selama setahun. 

Baca juga: Babysitter Jahat Beraksi di Surabaya, Cekoki Anak Majikan dengan Obat Penggemuk Sejak Usia Setahun

Pengalaman memilukan itu dialami seorang ibu tiga anak berinisial LK asal Kota Surabaya

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved