CPNS 2024

15 Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024 Termasuk Larangan Bawaan ke Ruangan, Sanksinya Bisa Gugur

Simak daftar aturan atau tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Kementerian PANRB
Pelaksanaan SKD CPNS 2024---terdapat daftar aturan atau tata tertib peserta SKD CPNS 2024 yang harus dituruti, berikut dengan sanksinya. 

Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). 

7. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa: 

- Buku atau catatan lainnya; 

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan 

- Senjata api/tajam atau sejenisnya. 

8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Sanksi Jika Melanggar

Larangan bagi peserta:

1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; 

2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia; 

4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; 

5. Merokok dalam ruangan seleksi; 

6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved