CPNS 2024
15 Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024 Termasuk Larangan Bawaan ke Ruangan, Sanksinya Bisa Gugur
Simak daftar aturan atau tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024 berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Simak daftar aturan atau tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024 berikut ini.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan mulai dilaksanakan pada 16 Oktober 2024.
Pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2024, tentu saja para peserta harus memperhatikan berbagai aturan yang telah ditetapkan.
Aturan atau tata tertib peserta SKD CPNS 2024 ini tercantum pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Terdapat 15 aturan yang berisi ketentuan dan larangan, serta sanksi apabila para peserta melanggar.
Berikut adalah tata tertib peserta tes SKD CPNS 2024 selengkapnya:
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
Baca juga: Sanksi untuk Peserta CPNS 2024 Jika Tak Datang Tes SKD, Apakah Akan Di-"blacklist"?
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
Atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
Atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
5. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK dari KemenpanRB, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|
10 Contoh Kalimat Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Diajukan Mulai 13 Januari 2025, Cek Caranya |
![]() |
---|
Jadwal Masa Sanggah Hasil Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Peserta yang Tak Lolos Bisa Mengajukan |
![]() |
---|
Hari Ini Pengumuman Kelulusan CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.