14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024
Inilah 14 pelanggaran yang wajib diketahui pengendara agar tak ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024, baik tilang manual dan tilang elektronik
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.
Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.
1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu
2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu
3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250
4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu
5. Melawan arus Rp 500 ribu
6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu
7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu
8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu
9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu
10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu
Operasi Zebra Lodaya 2024
jenis pelanggaran
pelanggaran lalu lintas
ditilang
pengendara
Bandung
tilang manual
tilang elektronik
Jadwal Super League Hari Ini, PSBS Biak Siap, Borneo FC Datang dengan Misi Besar |
![]() |
---|
Prakiraan Pemain Persib Bandung Lawan Persijap, Hodak Pertahankan Starting XI Sebelumnya |
![]() |
---|
Prediksi Skor, Windy Yakin Persib Bandung Bungkam Persijap Jepara di Hadapan Pendukungnya |
![]() |
---|
Profil Kota Baru Parahyangan Bakal Bangun Jalan Lingkar Stasiun KC Padalarang-Kota Baru-Cipatat |
![]() |
---|
Khidmatnya Aksi 3 Menit di Simpang Lima dan Dago Bandung Saat Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.