14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Inilah 14 pelanggaran yang wajib diketahui pengendara agar tak ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024, baik tilang manual dan tilang elektronik

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - 14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Mulai hari ini Senin 14 Oktober 2024, Satlantas Polres Bandung dan sejumlah Satlantas di wilayah lainnya menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024.

Operasi Zebra Lodaya merupakan operasi rutin yang digelar kepolisian lalu lintas.

Adapun Operasi Zebra Lodaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib lalu lintas.
 
Selain itu operasi ini juga untuk mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Baca juga: Siap-siap Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung 2 Pekan, Mulai 14 Oktober, Ini Sasaran Pelanggarannya

Dalam mekanismenya, Operasi Zebra Lodaya 2024 pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.

Pada Operasi Zebra Lodaya 2024, dilakukan tilang manual dan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforement (ETLE).
 
Untuk menghindari ditilang sebaiknya pengendara mematuhi tata tertib berkendara.

Selain itu, pengendara juga wajib tahu jenis pelanggaran apa saja yang perlu dihindari.

Hal ini memungkinkan agar pengendara menghindari berbagai jenis pelanggaran dan tertib akan lalu lintas.

Berikut inilah 14 pelanggaran yang wajib diketahui pengendara agar tak ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024.

  1.  Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
  2.  Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik 
     

Nah, itulah beberapa jenis pelanggaran yang wajib diperhatikan pengendara apabila tidak ingin ditilang saat berlangsungnya Operasi Zebra Lodaya 2024.

Perlu diketahu. Operasi Zebra Lodaya 2024 ini dilaksanakan  selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.

Operasi itu juga sebagai bentuk ketertiban jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya untuk periode 2024-2029.

Di mana diketahui pelantikan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: ETLE Belum Efektif, Satlantas Pangandaran Lakukan Tilang Manual, Hasilnya 811 Sepeda Motor Disita

Mekanisme Tilang Elektronik / ETLE

Untuk tilang elektronik maka penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved