Siap-siap Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung 2 Pekan, Mulai 14 Oktober, Ini Sasaran Pelanggarannya

Satlantas Polrestabes Bandung akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024, ini sasaran pelanggarannya.

Tribun Jabar
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Eddy Djunaedi, bersama petugas dari Jasa Raharja membagikan masker dan helm kepada pengendara di Simpang Kiaracondong, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Satlantas Polrestabes Bandung akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024.

Operasi Zebra Lodaya itu akan digelar selama dua pekan yaitu 14-27 Oktober 2024.

Perlu diketahui, tujuan Operasi Zebra Lodaya 2024 ini adalah untuk meningkatkan kedisipinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Selama operasi berlangsung, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, ini rinciannya:

Baca juga: ETLE Belum Efektif, Satlantas Pangandaran Lakukan Tilang Manual, Hasilnya 811 Sepeda Motor Disita

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan 
  2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas 
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus 
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara 
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan 
  8. Melampaui batas kecepatan 
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang 
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan 
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar 
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan 
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik 

Dilansir dari laman Polri, Operasi Zebra 2024 menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Baca juga: Daftar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Program Pemutihan di Jawa Barat, Cek Ketentuannya

Sanksi Operasi Zebra 2024 

Masih dari sumber yang sama, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. 

Namun, pendekatan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi. 

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama. 

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran, misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan. 

Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. 

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar. 

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone. 

Dengan adanya ELTE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dikenai tilang tanpa ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan. 

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved