Daftar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Program Pemutihan di Jawa Barat, Cek Ketentuannya

Inilah daftar diskon pajak kendaraan saat program pemutihan di Jawa Barat.

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Sejumlah warga Subang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Subang, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar diskon pajak kendaraan saat program pemutihan di Jawa Barat.

Diketahui, pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan ini mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024 mendatang.

Pemutihan Pajak Kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.

Lalu, diskon apa saja yang didapatkan saat program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat pada Oktober 2024 ini? 

Dalam program pemutihan ini masyarakat bisa memanfaatkan diskon yaitu:

Baca juga: Tanggal Pencairan Bansos Bulan Oktober 2024, Ada 4 Bantuan, Termasuk BPNT Rp 200 Ribu & Beras 10 Kg

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas denda PKB

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II)

- Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterasnya. 

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi SIGNAL.

Ketentuan Diskon Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Palabuhanratu Sukabumi
Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Palabuhanratu Sukabumi (istimewa)

Lebih lanjut, diskon pajak kendaraan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran kendaraan sebelum habis masa berlaku, dengan ketentuan berikut ini:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved