Pilkada Bandung 2024

KPU Diminta Layani DPTb, Bawaslu Ajak Masyarakat Bandung Laporkan jika Tak Dapat Hak Pilih

Pengawas pemilu berkewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bawaslu Kabupaten Bandung meminta agar KPU Kabupaten Bandung melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada, terutama di daerah yang berpotensi banyaknya pemilih.

Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin mengatakan, pengawas pemilu berkewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.

"KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih" ujarnya kepada Tribun Jabar pada Sabtu (12/10/2024).

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 Pasal 50 Ayat 2. Di mana, pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang tidak menggunakan haknya di TPS yang bersangkutan terdaftar.

Baca juga: KPID Jabar Siap Awasi Pilkada Serentak 2024: Temukan 108 Indikasi Pelanggaran pada Pemilu Sebelumnya

Selain meminta KPU Kabupaten Bandung untuk melayani DPTb, Dede mengajak masyarakat untuk mengurusi pindah memilih DPTb apabila yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya.

Dengan catatan, selama keadaan yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas, bertugas di rumah sakit, dan yang terdampak bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan," katanya.

Tak sampai disitu, Dede juga menyoroti bahwa daerah yang terdampak bencana alam untuk menjadi fokus KPU Kabupaten Bandung karena berpotensi terjadi relokasi di wilayah tersebut.

"Maka kami minta untuk melakukan koordinasi bersama dalam memetakan pemilih yang pindah masuknya pemilih," ucapnya.

Oleh karena itu, Dede Sodikin mengimbau KPU Kabupaten Bandung untuk lakukan langkah antisipasi dalam memfasilitasi DPTb sampai dengan H-7 sebelum pemungutan suara bagi wilayah yang terdampak bencana.

Wilayah yang terdampak bencana alam tersebut antara lain seperti usai gempa bumi 5.0 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Bandung, khususnya Kecamatan Kertasari dan Pangalengan.

Baca juga: Jadwal Debat Paslon Pilkada Bandung 2024, Bakal Diadakan 2 Kali oleh KPU Kabupaten Bandung

"Kami akan intruksikan jajaran pengawas pemilu kami wilayah terdampak bencana alam untuk pemetaan dan pendataan pemilih yang direlokasi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved