Pilkada Serentak 2024
KPID Jabar Siap Awasi Pilkada Serentak 2024: Temukan 108 Indikasi Pelanggaran pada Pemilu Sebelumnya
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar), bakal mengawasi lembaga penyiaran saat Pilkada serentak 2024.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar), bakal mengawasi lembaga penyiaran saat Pilkada serentak 2024.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran saat Pilkada, pihaknya sudah memiliki sekitar 83 chapter pengawasan isi siaran yang tersebar di 27 kabupaten/kota.
KPID juga sudah bekerjasama bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk turut serta membantu mengawasi konten yang disiarkan lembaga penyiaran.
"Tentunya kami punya banyak keterbatasan tidak mungkin kami mengawasi semuanya dengan kapasitas kami yang hanya memiliki komisionernya 7 orang, staf 7 orang tenaga pemantau sangat sedikit 5 (orang) dan dengan sistem yang kami punya, bahkan kami meminta bantuan ke Diskominfo karena Diskominfo Jawa Barat sering berkoordinasi dengan Diskominfo kabupaten kota," ujar Adiyana, di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Anugerah Penyiaran ke-17 KPID Jabar Dorong Regulasi Media Sosial dan On Demand
Pada praktiknya, kata dia, KPID sebagai lembaga independen, dalam pengawasan penyiaran berhak untuk meminta rekaman program ke televisi atau radio.
"Kami berhak untuk meminta rekaman dari program-program televisi maupun radio yang jumlahnya ada sebanyak 476 di Jawa Barat ini," katanya.
Adapun jenis pelanggan yang sering terjadi, kata dia, seperti durasi (iklan), blocking time atau jam siar yang disewakan kepada pihak lain serta kampanye sebelum waktunya.
"Harusnya alam (aturan) dalam PKPU itu durasinya tidak lebih dari 10 detik misalkan, (tapi) itu lebih dari 10 detik. Lalu ada program yang kemudian dibungkus dengan program sosial tapi itu kampanye, dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Dibuka. Simak 14 Syaratnya
Bahkan, kata Adiyana, ada iklan kampanye yang seolah-olah seperti iklan komersial padahal iklan tersebut adalah iklan kampanye.
"Tapi kebanyakan memang yang paling banyak itu adalah blocking time dan sisipan-sisipan kampanye," katanya.
Sementara itu, pada Pileg dan Pilpres Februari 2024, KPID Jabar berhasil menemukan sebanyak 108 indikasi pelanggaran, di mana 50 di antaranya sudah ditindak lanjuti dengan cara diberikan sanksi.
"Kalau kita mencermati hasil Pemilu (Pilpres, Pileg) hanya Jabar yang menemukan indikasi pelanggaran sampai 108 pelanggaran yang kemudian 50 pelanggaran itu kita tindak lanjuti," ucapnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Anggota KPPS Bandung Meninggal Dunia di H-1 Pencoblosan, Diduga Sakit dan Kelelahan |
![]() |
---|
Pilkada Serentak, 27 November 2024 Libur Nasional? Berikut Informasi Lengkapnya |
![]() |
---|
Ketua KPU Jabar: Kabupaten Bandung Rawan Bencana, Majalengka Relatif Aman Saat Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Sebanyak 10 TPS Khusus Disiapkan KPU Kota Bandung Untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Golkar Jabar Targetkan Kemenangan di 16 Kabupaten Kota di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.