Pilkada Serentak 2024

KPID Jabar Siap Awasi Pilkada Serentak 2024: Temukan 108 Indikasi Pelanggaran pada Pemilu Sebelumnya

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar), bakal mengawasi lembaga penyiaran saat Pilkada serentak 2024.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet saat diwawancarai di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar), bakal mengawasi lembaga penyiaran saat Pilkada serentak 2024.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran saat Pilkada, pihaknya sudah memiliki sekitar 83 chapter pengawasan isi siaran yang tersebar di 27 kabupaten/kota. 

KPID juga sudah bekerjasama bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk turut serta membantu mengawasi konten yang disiarkan lembaga penyiaran.

"Tentunya kami punya banyak keterbatasan tidak mungkin kami mengawasi semuanya dengan kapasitas kami yang hanya memiliki komisionernya 7 orang, staf 7 orang tenaga pemantau sangat sedikit 5 (orang) dan dengan sistem yang kami punya, bahkan kami meminta bantuan ke Diskominfo karena Diskominfo Jawa Barat sering berkoordinasi dengan Diskominfo kabupaten kota," ujar Adiyana, di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (10/9/2024). 

Baca juga: Anugerah Penyiaran ke-17 KPID Jabar Dorong Regulasi Media Sosial dan On Demand

Pada praktiknya, kata dia, KPID sebagai lembaga independen, dalam pengawasan penyiaran berhak untuk meminta rekaman program ke televisi atau radio. 

"Kami berhak untuk meminta rekaman dari program-program televisi maupun radio yang jumlahnya ada sebanyak 476 di Jawa Barat ini," katanya. 

Adapun jenis pelanggan yang sering terjadi, kata dia, seperti durasi (iklan), blocking time atau jam siar yang disewakan kepada pihak lain serta kampanye sebelum waktunya. 

"Harusnya alam (aturan) dalam PKPU itu durasinya tidak lebih dari 10 detik misalkan, (tapi) itu lebih dari 10 detik. Lalu ada program yang kemudian dibungkus dengan program sosial tapi itu kampanye, dan lain sebagainya," katanya. 

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Dibuka. Simak 14 Syaratnya

Bahkan, kata Adiyana, ada iklan kampanye yang seolah-olah seperti iklan komersial padahal iklan tersebut adalah iklan kampanye.

"Tapi kebanyakan memang yang paling banyak itu adalah blocking time dan sisipan-sisipan kampanye," katanya. 

Sementara itu, pada Pileg dan Pilpres Februari 2024, KPID Jabar berhasil menemukan sebanyak 108 indikasi pelanggaran, di mana 50 di antaranya sudah ditindak lanjuti dengan cara diberikan sanksi.

"Kalau kita mencermati hasil Pemilu (Pilpres, Pileg) hanya Jabar yang menemukan indikasi pelanggaran sampai 108 pelanggaran yang kemudian 50 pelanggaran itu kita tindak lanjuti," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved