Pilkada Bandung 2024

Kubu Sahrul Gunawan-Gun Gun Gugat Hasil Pilkada Bandung, Sebut Permasalahkan Proses, Bukan Hasil

Tedi Surahman menegaskan, gugatan untuk KPU Kabupaten Bandung tersebut, bukan karena Sahrul-Gungun kalah unggul dari perhitungan suara.

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung diwarnai penolakan hasil dari saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan resmi melayang gugatan atas hasil suara di Pilkada Bandung 2024.

Sahrul-Gun Gun melayang gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melalui Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan nomor permohonan 85/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berdasarkan permohonan yang berbunyi "Perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Bandung tahun 2024", Sahrul-Gun Gun melayangkan gugatannya pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

Ketua Harian Tim Pemenangan Sahrul-Gun Gun, Tedi Surahman menegaskan, gugatan untuk KPU Kabupaten Bandung tersebut, bukan dilatarbelakangi pihaknya kalah unggul dari perhitungan suara.

Baca juga: Jalan Becek Jadi Satu di Antara Faktor Angka Partisipasi pada Pilkada Bandung Barat Anjlok

"Alasannya bukan pada hasil yang sudah keluar, tapi kepada proses penyelenggaraan pemilu yang banyak pelanggarannya, bahkan cenderung terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (9/12/2024).

Tedi menjelaskan, terdapat empat poin utama gugatan untuk KPU Kabupaten Bandung yang dirinya akan bawa ke MK. Salah satunya yaitu pelanggaran yang dilakukan secara TSM saat Pilkada Bandung 2024 diselenggarakan.

"Selain itu, poin lainnya yaitu memanfaatkan bantuan yang bersumber dari APBD, masifnya money politik, hingga tidak berdayanya penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang masif di lapangan," katanya.

Meskipun membocorkan poin-poin gugatannya, Tedi enggan menjelaskan lebih detail dari masing-masing tersebut. Pasalnya menurutnya, keempat poin utama tersebut akan menjadi bahan pihaknya di MK.

"Semua terlampir tidak dimasukan secara rinci karena menjadi bahan pelaporan dari tim advokasi," ucapnya.

Di sisi lain terlepas dari itu, pada perhitungan suara di Pilkada Bandung sendiri pasangan Sahrul-Gun Gun dipastikan kalah unggul dari pasangan calon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Baca juga: Jadwal Sidang Cerai Asri Welas, Gugat Galiech Setelah Bina Rumah Tangga 17 Tahun

Di mana, pasangan Sahrul-Gun Gun hanya mampu memperoleh 827.240 suara. Sedangkan pasang, Dadang-Ali mampu memperoleh mayoritas suara masyarakat Kabupaten Bandung hingga 1.046.344 suara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved