Minggu, 19 April 2026

Gugatan PDIP Diputus Siang Ini, Mahfud MD Beberkan Dampak Jika Dikabulan: Prabowo Bisa Ganti Gibran

Gugatan PDIP Diputus Siang Ini, Mahfid MD Beberkan Konsekuensi Jika Dikabulan PTUN: Prabowo Bisa Pilih Pengganti Gibran

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke dalam bingkai di workshop Sentra Pigura, Jalan Katapang Kaler, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024). 

Gugatan PDIP Diputus Siang Ini, Mahfid MD Beberkan Konsekuensi Jika Dikabulan PTUN: Prabowo Bisa Pilih Pengganti Gibran

TRIBUNJABAR.ID - Siang ini gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) akan dibacakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Akan ada dua kemungkinan, pertama gugatan PDIP dikabulkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka dibatalkan atau gugur. 

Kemungkinan kedua, PTUN menolak gugatan PDIP dan menyatakan pencalonan anak Jokowi tersebut sah.

Sebagai informasi, penyelenggaraan pemilu presiden (Pilpres 2024) sudah selesai.

KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan keduanya sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD membeberkan konsekuensi yang bakal terjadi jika gugatan PDIP ke PTUN dikabulkan.

Meskipun, dia mengaku pesimis bahwa PTUN bakal mengabulkan gugatan dari PDIP tersebut.

Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, tidak bisa diandalkan.

"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Kendati pesimis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng tersebut.

Selanjutnya, Mahfud membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.

Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.

Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved