PPPK 2024

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Naik 8 Persen, Pendaftaran Masih Dibuka

Berikut inilah daftar gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024 untuk semua golongan.

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Kaltim
Ilustrasi PPPK 2024 - Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Naik 8 Persen, Pendaftaran Masih Dibuka 

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Apabila ingin membaca lebih lanjut terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK, Anda dapat membaca Perpres yang mengaturnya. Di bawah ini pranalanya.

Artikel ini telah tayang di Sonora.id

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved