PPPK 2024
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Naik 8 Persen, Pendaftaran Masih Dibuka
Berikut inilah daftar gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024 untuk semua golongan.
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Apabila ingin membaca lebih lanjut terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK, Anda dapat membaca Perpres yang mengaturnya. Di bawah ini pranalanya.
Artikel ini telah tayang di Sonora.id
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Ini Jadwal Terbaru dan Syaratnya |
![]() |
---|
Cara Cek Hasil PPPK 2024 Tahap I Kemensos, Kemenhub dan Kemenag, Lengkap dengan Link Pengumumannya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1, Diumumkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Jika Tak Lolos Tahap 1, Lengkap dengan Jadwalnya |
![]() |
---|
30 Contoh Soal Ujian PPPK 2024 untuk Formasi Guru Akidah Akhlak, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.