PPPK 2024

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Naik 8 Persen, Pendaftaran Masih Dibuka

Berikut inilah daftar gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024 untuk semua golongan.

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Kaltim
Ilustrasi PPPK 2024 - Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Naik 8 Persen, Pendaftaran Masih Dibuka 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024 untuk semua golongan.

Hingga kini pendaftaran PPPK 2024 masih dibuka sejak 1 Oktober 2024 lalu.

Perlu diketahui seleksi PPPK 2024 ini bukan untuk umum, melainkan pelamar tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.

Pendaftaran PPPK 2024 ini dibagi menjadi dua periode.

Baca juga: Besaran Uang Jajan Rafathar, Viral Disebut Jatah Jajan Anak Raffi Ahmad Setara dengan Gaji Hakim

Periode 1 dibuka 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Priorotas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Mengenai pendaftaran PPPK ini, menjadi momen yang dinantikan sejumlah honorer untuk mendapatkan jaminan gaji yang layak bekerja di pemerintahan.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK 2024?

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 semua golongan

Gaji PPPK 2024 resmi naik sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024. Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK sejak periode 2024:

Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved