OTT Gubernur Kalsel, KPK Sita 4 Kardus dan 2 Tas, Ternyata Semua Isinya Duit Ratusan Juta - Miliaran

Rupanya, kardus kuning tersebut berisi uang tunai. Jumlahnya pun tak main-main, yaitu mencapai Rp 800 juta.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Dalam OTT tersebut, KPK pun turut menyita sejumlah barang bukti.

Salah satunya adalah kardus kuning bergambar 'Paman Birin'.

Rupanya, kardus kuning tersebut berisi uang tunai. Jumlahnya pun tak main-main, yaitu mencapai Rp 800 juta.

Baca juga: OTT di Kalimantan Selatan, KPK Sudah Tetapkan Enam Terangka dan Menahannya

Rupanya, barang bukti tersebut disita dari bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurutnya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Gubernur Kalsel tersebut.

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," ucap Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Petugas KPK pun tak hanya mengamankan uang dari tangan Ahmad, ada pula sejumlah barang bukti lain.

Ini Rinciannya:

  • 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
  • 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
  • 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
  •  1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
  • 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
  • 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

"‘Paman’ itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Untuk uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. 

Baca juga: 4 Orang yang Terjaring OTT KPK di Kalsel Tiba di Gedung Merah Putih, Sudah Pakai Rompi Oranye

Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan dalam pekerjaan proyek.

"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor. Berikut daftarnya:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved