MA Tegaskan Tak Ada Mogok Massal Hakim Tuntut Kesejahteraan, Sebut Ribuan Hakim Itu Cuma Cuti Biasa

Suharto menjelaskan, mogok massal berarti tidak berjalannya segala proses peradilan di hari kerja. 

Editor: Ravianto
mario sumampow/tribunnews
Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). Tribunnews/Mario Sumampow 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto menegaskan tidak ada mogok massal hakim. 

“Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok masal, tidak ada cuti bersama,” kata Suharto di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024). 

Untuk diketahui, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Ia pun menekankan langkah yang dilakukan oleh ribuan hakim hari ini adalah cuti biasa, bukan cuti bersama atau bukan mogok massal

Suharto menjelaskan, mogok massal berarti tidak berjalannya segala proses peradilan di hari kerja. 

“Karena mogok kaitanya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok,” tuturnya. 

Baca juga: UMK Cuma Naik Rp 20 Ribu, Subang dan Cianjur Paling Kecil, Buruh Rancang Aksi Mogok Massal

Sebagai informasi para hakim yang mengambil cuti ini tengah menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Para hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan hari ini mendatangi MA. 

Mereka beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas tuntutan para hakim atas hak kesejahteraannya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved