Bawaslu Kota Tasikmalaya Ingatkan ASN, Jika Terbukti Tidak Netral Sanksinya Bisa Hingga Pidana
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral pada Pilkada 2024 mendatang.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral pada Pilkada 2024 mendatang.
Aturan ini sudah tertuang dalam UUD nomor 20 tahun 2023 dimana ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, bahkan mendukung secara terang-terangan salah satu pasangan calon.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, mengatakan bahwa regulasi terkait ASN di pilkada sudah jelas yaitu tidak boleh melakukan perbuatan yang merugikan dirinya dan paslon.
Salah satunya, baik itu bersifat mengajak atau justru malah merugikan paslon, lebih baik para ASN datang saat pencoblosan datang ke TPS dengan memberikan hak suara.
Baca juga: Sosok Oknum PNS Terduga Pelaku Penipuan Acara Olahraga Berkedok HUT Yogyakarta, Menyerahkan diri
"Tidak perlu untuk kemudian mengikuti kegiatan-kegiatan yang sifatnya kampanye karena di situ ada unsur ajakan, hingga menyampaikan visi misi dan program," ujar Enceng Faud, Senin (7/10/2024).
Enceng mengignatkan jika terbukti ada laporan dan temuan terhadap ASN yang sengaja mendukung salah satu paslon alias tak netral, pihaknya bakal segera menindaklanjuti.
Tindak lanjut bisa bisa berupa rekomendasi ke pihak yang berwenang, misalnya Kemendagri bahkan juga hingga sanski pidana bagi ASN yang melanggar.
Namun begitu, sejaun ini pihaknya belum menerima laporan adanya temuan di lapangan.
Baca juga: Bocah SD di Bandung Barat Jadi Korban Pencabulan Keluarga Dekat, 1 Pelaku Malah Kakek Korban
"Kita belum menerima yang signifikan atau secara pasti dari teman-teman di tingkat kecamatan, nanti barangkali kalau misalnya ada info dari teman panwas dan juga hasil pengawasan kami di lapangan," katanya.
Sebelumnya, jelang Pilkada 2024 Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar rangkaian apel besar netralitas ASN yang berada di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Total ASN berjumlah 7.841 orang terdiri dari PNS 6.525 dan PPPK 1.316 orang. (*)
| Tak Harus Dipenjara, Kemenkum Jabar Ikut Rumuskan Pidana Kerja Sosial Jelang Pemberlakuan KUHP 2026 |
|
|---|
| Tragis, Hukuman Super Berat Rasnal usai Bela Honorer, Dipenjara, Tak Digaji 1 Tahun, Kini Dipecat |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Sosiologi di Sulsel Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun Gara-gara Sumbangan |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Mancagar jadi Tersangka, Pengganti Segera Dimusyawarahkan |
|
|---|
| 4 Tersangka Penculikan Bilqis, Ada yang Sudah Jual 9 Bayi dan 1 Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-asn_20181009_111905.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.