Temuan Mayat di Tumpukan Sampah di Purwakarta, Berawal dari Janjian Bikin Konten Tawuran

Pihak kepolisian mengungkap kronologi penemuan mayat Delta (15) yang tergeletak di tumpukan sampah di Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
MRN (19), satu tersangka tawuran yang menyebabkan Delta (15) tewas karena melompat dari motor, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pihak kepolisian mengungkap kronologi penemuan mayat Delta (15) yang tergeletak di tumpukan sampah di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Mayat ditemukan pada Selasa (1/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyebutkan, korban meninggal karena mendapatkan luka di kepala setelah loncat dari sepeda motor.

"Bagian kepala terbentur pot karena dikejar-kejar oleh kelompok yang sebelumnya sudah janjian untuk membuat konten seperti tawuran yang mereka namakan 'acara'," ucap Arwin saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/10/2024).

Sebelumnya, korban sudah janjian di media sosial Instagram untuk duel tiga lawan tiga yang lokasinya disepakati di daerah Sukarata, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Mayat Pelajar Ditemukan di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Tawuran di Purwakarta

Korban yang datang ke lokasi bersama dua temannya itu terkejut melihat kelompok yang sudah janjian untuk berduel datang lebih dari tiga orang.

"Korban langsung putar arah menuju Jalan Ibrahim Singadilaga sehingga oleh pihak tersangka dan anak berhadapan dengan hukum  langsung mengejar sambil mengacungkan sebilah celurit dan dari pihak korban pun ketika dikejar juga mengacungkan sebilah celurit," ujarnya.

Dalam proses pengejaran tersebut, korban diduga loncat dari sepeda motor.

Melihat korban terjatuh, Arwin mengatakan, tersangka dan ABH langsung putar arah kembali ke arah perempatan H Iming dengan kecepatan tinggi.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan delapan orang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yakni ASS alias M (17) anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan MRN alias D (19). Kedua tersangka ini membawa senjata tajam jenis celurit," ucap Arwin.

Baca juga: Update Mayat Dalam Karung di Sungai Cipinaha Tasikmalaya, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi di 2 Tempat

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis celurit, satu helm warna hitam, dua handphone merek Vivo, satu pakaian korban, dan satu unit kendaraan bermotor merek Honda BeAT warna hitam.

"Untuk pelaku dan ABH ini kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling paling lama 10 tahun penjara," ujar Arwin Bachar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved