Mayat Dalam Karung di Tasik

Update Mayat Dalam Karung di Sungai Cipinaha Tasikmalaya, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi di 2 Tempat

Diketahui, jika pelaku H (45) tega membunuh korban P (72) atas dasar sakit hati saat hendak ditagih hutang oleh korban

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
jaenal abidin/tribun jabar
Petugas gabungan ketika memberikan garis police line di Pasar Cikurubuk blok B1, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, bakal menggelar rekontruksi di dua lokasi, terkait kasus pembunuhan mayat dalam karung.

Kasus ini bermula pada saat penemuan mayat dalam karung dengan jenis kelamin perempuan inisial P (72), di Kampung Muara, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9/2024).

"Rencana rekontruksi itu akan dilaksanakan di dua lokasi yakni di cikurubuk sebagai tempat eksekusi dan lokasi pembuangan mayat perempuan dalam karung di Kecamatan Jatiwaras," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Ridwan menyebutkan jika rekontruksi itu untuk menguji kesesuaian keterangan dari tersangka dan saksi dalam kasus tersebut sesuai hasil pemeriksaan atau BAP.

Diketahui, jika pelaku H (45) tega membunuh korban P (72) atas dasar sakit hati saat hendak ditagih hutang oleh korban

Selain itu, aksi ini dilakukan karena korban tidak memberikan keringanan pembayaran hutang yang setiap harinya harus membayar Rp 125 ribu dan Rp 2 juta setiap bulan.

Baca juga: Pengakuan Pembuang Mayat dalam Karung di Tasikmalaya: Korban Dibunuh Pagi Hari, Dibuang Malam Hari 

AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku untuk karung yang digunakan membungkus korban merupakan karung bekas terigu.

Dirinya mengaku sebelum akhirnya ditangkap polisi di Pasuruan Jawa Timur pelaku sempat membuang korban yang kondisi dimasukan dalam karung.

Akibat perbuatanya, pelaku H dikenakan pasal  338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman 15 penjara. (*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved