Kasus Kekerasan Guru SMAN 2 Cianjur Terhadap Muridnya Dihentikan, Diselesaikan Lewat Musyawarah

Jajaran Satreskrim Polres Cianjur hentikan proses hukum terkait kasus dugaan okunum guru SMAN 2 Cianjur  SMG (55) bertindak kekerasan dan penganiyaan.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Jajaran Satreskrim Polres Cianjur hentikan proses hukum terkait kasus dugaan okunum guru SMAN 2 Cianjur SMG (55) tindak kekerasan dan penganiyaan terhadap seorang siswanya, Jumat (4/10/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur hentikan proses hukum terkait kasus dugaan okunum guru SMAN 2 Cianjur  SMG (55) bertindak kekerasan dan penganiyaan terhadap seorang siswanya. 

Kasat Reskri Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan Undang - undang nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah. 

"Karena memang dari pihak pelapor tidak ingin melanjutkan pelaporannya, dan antara pelapor dan terlapor sudah berdamai. Saat ini kita sudah melaksanakan gelar perkara khsus," kata Tono pada wartawan, Jumat (4/10/2024). 

Sehinngga lanjut dia, terkait perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan dihentikan penyidikannya. Dalam gelar perkara khusus tersebut dihadiri dari pihak pelapor dan terlapor. 

"Karena kasusnya sudah diberhentikan, dan selesai, sehingga kita pastikan pihak terlapor tidak ada sangkutannya dengan hukum. Ini merupakan inisiatif dari kedua belah pihak, dan menyepakati untuk dilakukan secara musyarawah," katanya. 

Tono menyebutkan, dalam musyarah tersebut tidak ada permintaan khusus dari pihak pelapor kepada terlapor. Namun syarat pencabutan pelaporan dan administrasi lainnya sudah dicabut. 

"Tentunya sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 pihak Kepolisian tidak serta merta melakukan penegakan hukum. Kita juga mengedepankan restorative justice, ini sudah sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku," katanya.  

Sekadar untuk diketahui sebelumnya, beredar rekaman video oknum guru di SMAN 2 Cianjur melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang siswa saat jam pelajaran dihadapan siswa lainya. 

Berdasarkan rekaman video yang beredar tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi didalam kelas IX. Dalam video berdurasi sekitar 18 detik tampak oknum guru tersebut membanting, memukul dan menarik korban hingga terjatuh. 

Bahkan perbuatanya tersebut dilakukan dihadapan siswa siswi lainya yang hendak mengikuti jam pelajaran. Meski siswa tersebut sudah meminta maaf, namun oknum guru itu malah semakin menjadi. 

"Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum," ucap korban dalam video yang beredar.  

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik K. membenarkan rekaman video tindak kekerasan oknum guru tersebut terjadi dilingkungan sekolah yang dipimpinya.

"Iya benar, kejadian kekerasan tersebut terajadi Kamis (5/8/2024) sore, pada saat jam pelajaran terakhir. Tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum guru matematika berinisial G," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved