Pilkada Cimahi 2024

Ada 33 Titik APK Pilkada di Wilayah Cimahi, KPU Ingatkan Tak Pasang di Tempat Ibadah hingga Pohon

Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada masing-masing Paslon peserta Pilkada Cimahi untuk mengikuti aturan main khususnya di masa kampanye.

Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
ILUSTRASI APK - Sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho berbagai ukuran, dipasang berjajar di dekat tembok kampus Universitas Padjajaran (Unpad), Sabtu (9/3/2019). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 33 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan oleh KPU Cimahi. Titik pemasangan APK mayoritas teletak di jalan-jalan utama Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, aturan pemasangan APK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cimahi Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 yakni spanduk, umbul-umbul, dan reklame.

"Untuk titik pemasangan APK sudah ditetapkan. Kita hanya menetapkan jalan-jalannya saja," kata Anzhar, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Herman-Ibang Terpasang di Kantor Desa di Cianjur

Anzhar menuturkan, dalam SK tersebut, APK tidak boleh dipasang di kawasan pendidikan, lembaga pemerintahan, kesehatan, hingga tempat ibadah.

Dia pun menegaskan soal larangan memasang APK di pohon-pohon.

"Memasang pada pohon apalagi sampai dipaku juga tidak boleh. Kemudian tiang listrk jiga tidak diperkenankan, termasuk di taman-taman kota itu tidak boleh. Kalau ukuran, bentuk atau jenis APK itu menyesuaikan," tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada masing-masing Paslon peserta Pilkada Cimahi untuk mengikuti aturan main khususnya di masa kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mendorong pihak masing-masing Paslon untuk melakukan kampanye secara sportif dan meninggalkan kampanye hitam.

"Kampanye itu pendidikan politik yang ujungnya partisipasi masyarakat. Harapan kami tidak menjadi alat perpecahan, saling dompleng negatif isu, menjelek-jelekan satu sama lain," kata Fathir.

Bawaslu membuka ruang terkait aturan main Pilkada 2024 untuk menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh setiap peserta Pilkada.

"Lebih baik konsultasi daripada diklarifikasi, beri kesadaran bahwa regulasi begitu penting untuk mencapai Pilkada sukses 2024," pungkasnya.

Berikut adalah titik pemasangan APK berdasarkan SK KPU Cimahi:

Baca juga: Cara Unik Bakal Calon Wali Kota Bandung Buat Alat Peraga Kampanye, Tas Belanja dari Banner Kang Arfi

1. Jalan Melong Green Garden

2. Jalan Pendidikan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan

3. Jalan Kerkof Luwigajah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan

4. Jalan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan

5. Jalan Cipageran

6. Jalan Kolonel Masturi

7. Jalan Sangkuriang Barat

8. Jalan Griya Asri Cahaya Cipageran

9. Lapang Puri Komplek Puri Cipageran Indah 1

10. Jl. Cipageran Sebrang Ramen Aboy 
Kolonel Masturi

11. Jl. H. Mohammad S. Mintareja SH Kelurahan Baros

12. Jl. Ibu Ganirah Cibeber

13. Jl. Ciseupan Cibeber
14. Jl. Panday Karangmekar

15. Jl. Kebon Kembang Karangmekar, Cimahi Tengah

16. Jalan Gunung Batu, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara

17. Bukit Cimindi Raya Samping Gardu PLN, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara

18. Jalan Gunung Batu, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara

19. Jalan Babakan Loa (Perbatasan Cimahi-KBB), Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara

20. Jalan Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara

21. Jalan Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara

22. Jl. Pabrik Aci/ Pertigaan Kolmas, Kelurahan Cimahi

23. Jl. Citeureup, Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara

24. Jl. Permana Tim, Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara

25. Jl. Kebon Kelapa

Baca juga: Sudah Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye Masih Terpantau di Kota Cirebon

26. Jl. Kebon Cau

27. Jl. Aruman

28. Jl. Sirnarasa

29. Jl. Pesantren

30. Jl. KH Usman Dhomiri, Padasuka

31. Jl. Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Cimahi Selatan

32. Jl. Amir Machmud

33. Jl. Nanjung Utama, Cimahi Selatan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved