Sidang PK Sudirman di PN Cirebon: Kehadiran 6 Terpidana Sudah Cukup, Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, terpidana kasus kematian Vina dan Eki, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso. 

“Kami memastikan Sudirman tidak ada di SMPN 11 atau terlibat dalam kejar-kejaran motor hingga Jembatan Talun pada hari itu,” ujarnya.

Selain itu, mereka membantah keterlibatan Sudirman sebagai anggota geng motor dan mempertanyakan barang bukti yang diajukan penyidik pada tahun 2016.

“Sudirman bukan anggota geng motor, bahkan baru belajar mengendarai motor,” ucap Jutek.

Mereka juga mengajukan novum bahwa bambu yang dijadikan barang bukti baru digergaji dari pohonnya setelah kejadian.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan kematian Vina dan Eki serta ketidakpastian yang melingkupi keputusan hukum. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved