Peradi Kota Bandung Sediakan Virtual Office Untuk Advokat Baru Dilantik Tapi Belum Punya Kantor

Ratusan advokat Peradi Kota Bandung yang baru dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, bersilaturahmi dengan pengurus Peradi Kota Bandung,

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
KETUA DPC Peradi Kota Bandung Muhammad Ali Nurdin saat menyampaikan sambutan pada silaturahmi DPC Peradi, Kota Bandung di Hotel Pullman, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Sabtu 18 Januari 2024 malam.* 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Ratusan advokat Peradi Kota Bandung yang baru dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, bersilaturahmi dengan pengurus Peradi Kota Bandung, di Jalan Diponegoro, Sabtu (18/1/2025).

Ketua DPC Peradi Kota Bandung, M Ali Nurdin, menyampaikan, ada 175 advokat baru di Kota Bandung yang sudah dilantik dan disumpah.

"Pada anggota baru yang dilantik dari DPC Peradi Kota Bandung ini kami haruskan untuk aktif di organisasi. Terutama dalam kegiatan-kegiatan positif Peradi untuk masyarakat, termasuk kegiatan amal," katanya.

Saat ini, DPC Peradi Kota Bandung sedang menjalankan program virtual office bagi advokat bar yang belum memiliki kantor.

"Mereka yang belum memiliki kantor, maka bisa bertemu klien menggunakan ruangan kantor yang dimiliki DPC Peradi Kota Bandung. Namun ada prosedural secara daring yang harus dilakukan, program ini sedang dirancang," katanya. 

Baca juga: DPN Peradi Otto Hasibuan Lantik 745 Adokat di Bandung , Diminta untuk Dekat Dengan Rakyat

Sementara itu, pada silaturahmi tersebut, turut hadir Wasekjen DPN Peradi Jutek Bongso. Dia mengkritik sejumlah fenomena advokat abal-abal. Menurutnya, advokat menjalankan tugas dengan asas officium nobile atau profesi yang terhormat. 

"Hanya di Peradi, advokat yang dilantik ini benar menjadi advokat sesuai prosedur yang ada. Kemarin saya mendapatkan data yang mencengangkan, ada advokat dari sarjana ekonomi, ini jelas melanggar aturan hukum yang ada. Advokat harus lulusan S1 sarjana hukum," katanya.

Untuk jadi advokat, setiap lulusan sarjana hukum wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat atau PKPA. Namun, ada fenomena organisasi advokat lain yang menjalankan PKPA dengan cara dicicil. 

"Ada laporan dari klien yang melapor ke kami, bahwa berita acara (BAP) yang tebal itu, seluruh halamannya dikasih materai. Itu menghabiskan berapa uang, padahal seharusnya materai hanya dibubuhkan pada halaman-halaman tertentu saja. Masa jika ada ratusan halaman, semuanya dikasih materai," katanya.

Jutek mengklaim, advokat Peradi ini dilantik sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. 

"Kami juga zero KKN, jika belum pantas jadi advokat maka tentunya tidak bisa untuk bergabung ke Peradi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved