Nasib Papah, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap Kini Kembali Masuk Bui: “Saya Khilaf Pak”
AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu kembali mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Ari menyampaikan, ratusan ribu obat keras tanpa izin edar yang diamankan, menurut pengakuan Papah, ia dapatkan dari Jakarta.
Pemasoknya pun akan diburu oleh polisi untuk mengembangan kasus ini.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui soal pengedaran narkotika ataupun obat keras tertentu yang masih beredar di tengh masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada kami,” ujar dia.
“Insya Allah kami akan merespon dengan cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut,“ lanjut AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya 5 - 12 tahun penjara.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Mau Transaksi di Saung, Pengedar Sabu di Tukdana Indramayu Malah Ketahuan Polisi, Akhirnya Diciduk |
![]() |
---|
Didakwa sebagai Pengedar Narkoba usai Ditangkap untuk Ke-4 Kalinya, Fariz RM Ngaku Korban Peredaran |
![]() |
---|
16 Pria Tertunduk Lesu di Polres Sumedang, Ternyata Siap-siap Dipenjara karena jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Pengendali Peredaran 17 Kg Sabu di Riau Ternyata Napi, Paket Narkoba Dikirim dari Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Terlarang di Jatibarang Indramayu, Jaringannya Sedang Diungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.