Nasib Papah, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap Kini Kembali Masuk Bui: “Saya Khilaf Pak”

AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu kembali mendekam di balik jeruji besi.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
AC alias Papah, pengedar obat keras tertentu kelas kakap yang berhasil diringkus Polres Indramayu, Rabu (2/10/2024) 

Ari menyampaikan, ratusan ribu obat keras tanpa izin edar yang diamankan, menurut pengakuan Papah, ia dapatkan dari Jakarta.

Pemasoknya pun akan diburu oleh polisi untuk mengembangan kasus ini.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui soal pengedaran narkotika ataupun obat keras tertentu yang masih beredar di tengh masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada kami,” ujar dia.

“Insya Allah kami akan merespon dengan cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut,“ lanjut AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya 5 - 12 tahun penjara.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved