Sengketa Lahan di Desa Cipelang Bogor

Sempat Datangi BPN Jabar, Petani Desa Cipelang dan HPPMI Bogor Bakal Satroni Gedung Sate

Kuasa Hukum pemilik lahan di Desa Cipelang melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon Surat Pengakuan Hak (SPH).

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
KROSCEK - Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah dan Ketua HPPMi Bogor, Yusuf Bachtiar (kiri). Amir Amirullah melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon Surat Pengakuan Hak (SPH). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Suhendro, pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektaree di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yaitu Amir Amirullah, melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon Surat Pengakuan Hak (SPH) atasnama Adi Yoga Yogasprana, Seno Agung, dan Deni Saripudin. 

Setelah kroscek, Amir menemukan bahwa dari ketiga nama itu ada satu alamat yang tak sesuai dengan identitas yang ada di dalam permohonan SPH ketika mendampingi dari Pemerintahan Desa Cipelang dan disaksikan RT setempat sekaligus diantar ke alamat yang bersangkutan.

"Yang tak sesuai itu alamat di Jalan Mahar Martadinata, Kampung Menursawah no 47 RT 007/12, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, berdasarkan surat tugas dari Desa Cipelang nomor 800/181/X/2025,"

"Betul ada alamatnya itu, namun atas namanya bukan Deni Saripudin melainkan di sana Deni Suhendar," kata Amirullah ditemui di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Selasa (14/10/2025).

Sedangkan untuk dua alamat lain, keberadaan Seno Agung ternyata tidak ada di lokasi dan itu kediaman mertuanya, sementara Seno Agung berada di Magelang.

Kemudian, lokasi Adi Yoga kediamannya sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang umrah.

Baca juga: RINCIAN Jadwal Tandang Persib Kontra PSBS Biak, Tempat, Waktu Pertandingan dan Link Live Streaming

Baca juga: Untuk Urusan Ini, Striker Persib Andrew Jung Sebut Kota Bandung Mirip Eropa

Langkah kuasa hukum selanjutnya, kata Amir, ialah mereka akan menyampaikan ke BPN Bogor 1, Kanwil BPN Jabar, dan kementerian terkait untuk tidak memproses dahulu atas permohonan yang dimohonkan tersebut hingga ada satu kejelasan kroscek dari mereka ketika melakukan permohonan pendaftaran tanah yang mesti sesuai PP nomor 24 tahun 1997, di mana tanahnya dikuasai, dirawat, dijaga, dan ditanami segala macam. Pasalnya, kasus ini sudah berlangsung selama setahun.

Sementara itu, Ketua Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menyampaikan bahwa para petani di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, akan tetap konsisten mengawal.

"Kami akan tetap memperjuangkan sesuai dan selaras dengan instruksi presiden terkait ketahanan pangan dan itu kami akan terus perjuangkan," katanya.

Disinggung terkait ada dugaan data fiktif dari tiga pemohon, Yusuf menegaskan petani memandang fiktif atau tak fiktif itu adalah lahan pertanian mereka, sehingga mereka akan terus memperjuangkannya. 

"Langkah ke depan mungkin kami akan menyurati beberapa kementerian ATR/BPN, Dinas Pertanian, dan Kanwil BPN Jabar. Langkah terdekat, kami akan lakukan aksi damai di Kanwil BPN Jabar,"

"Kami juga pada 20 Oktober 2025 akan ke Gedung Sate menyerukan bahwa kondisi seperti ini telah lama berlangsung, namun mengapa pemerintah setempat maupun pusat seakan tutup mata. Sementara komitmen negara ini negara hukum, maka pemerintah harus hadir," katanya.

Yusuf menekankan para petani hanya ingin bertani dengan tenang dan nyaman serta ada kejelasan.

Baca juga: Petani Cipelang dan HPPMI Bogor Datangi BPN Jabar, Tuntut Keadilan atas Sengketa Lahan 4,1 Hektar

Sebelumnya, sejumlah petani dari Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor sempat datang ke ATR/BPN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (6/10/2025) bersama kuasa hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektare bernama Suhendro, Amir Amirullah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved