Nasib Kiai dan Gus yang Lecehkan Santriwati di Ponpes di Trenggalek, Sama-sama Dapat Vonis 9 Tahun
Faisol dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Masduki yang merupakan ayah kandung dari Faisol juga dijatuhi hukuman yang sama
TRIBUNJABAR.ID, TRENGGALEK - Kasus pencabulan atau pelecehan seksual pada santriwati memasuki babak baru.
Kini, terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Karangan, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Terdakwa Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) menjalani sidang vonis pada Senin (30/9/2024).
Faisol merupakan salah satu pengasuh atau gus di pondok pesantren tersebut.
Faisol dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Dua Oknum Guru di Ponpes di Bekas Diduga Lakukan Pelecehan pada Santriwati, Kerap masuk Kamar Korban
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (30/9/2024).
Tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan Faisol Didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atas vonis tersebut dari kedua pihak baik terdakwa maupun JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari," lanjutnya.
Pada hari itu, Pengadilan Negeri Trenggalek juga menggelar sidang perkara yang sama di lokasi yang sama dengan terdakwa Masduki (72) yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut.
Masduki yang merupakan ayah kandung dari Faisol juga dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Bejatnya Pengasuh Ponpes di Cilacap Lecehkan 7 Santriwati, Modus Tirakat agar Keinginan Terkabul
Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
"Untuk perkara Faisol dan Masduki ini pemidanaannya sama," kata Zakky.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati,
Lebih dari Setengah Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Akan Langsung Dicoret |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
DPRD Cirebon Tegaskan Siap Turun Tangan soal Kasus Guru Diduga Lecehkan Murid SD |
![]() |
---|
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.