Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dua Bulan, Ini Manfaat yang Didapat Masyarakat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Oktober sampai November 2024. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
instagram @bapenda.jabar
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 yang berlangsung 1 Oktober-30 November 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Oktober sampai November 2024. 

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalisasi pendapatan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam pemutihan ini, terdapat lima program, yakni diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5 dan seterusnya, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi. Promo ini pun, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar. 

Menurut Dedi, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun. 

Selain itu, pemutihan ini juga merupakan tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.

Baca juga: CATAT Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat 2024, Mulai Besok

“Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga November," katanya.

Dedi berharap, kebijakan ini dapat menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.

“Beberapa waktu lalu kami bersama pihak kepolisian menggelar operasi gabungan. Sekarang kami siapkan kebijakan pemutihan. Artinya, konsep kebijakan yang tegas dan keringanan kami jalankan secara seimbang,” ucapnya.

“Setiap kemudahan layanan kami sudah siapkan, dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarkat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat,” tambahnya.

Baca juga: 5 Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Palabuhanratu Sukabumi, Dimulai Besok!

Dedi optimististis, kebijakan ini berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dan hasil tinjauan, pengelolaan pendapatan selalu meningkat saat program pemutihan bergulir. 

Dalam dua tahun terakhir, rata-rata program pemutihan ini dimanfaatkan oleh lebih dua juta wajib pajak, dengan penerimaan PKB meningkat sebesar 42,67 persen.

"Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved