Kamis, 16 April 2026

3 Cara Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jawa Barat, Sampai 24 Maret 2026

Bapenda Jabar menggelar program diskon pajak kendaraan bermotor 1 tahunan sebesar 10 persen. Simak cara mendapatkannya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Deanza Falevi
‎SAMSAT DRIVE THRU - Pengendara memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru Sadewa di eks Kantor Samsat Jalan Tengah Purwakarta, Senin (8/12/2025) pagi. Cukup menyerahkan STNK dan KTP, pembayar pajak dapat menyelesaikan proses perpanjangan kurang dari lima menit. 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program diskon pajak kendaraan bermotor 1 tahunan sebesar 10 persen.

Diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama masa libur Lebaran Idul Fitri 1447 H, tepatnya pada 18 sampai dengan 24 Maret 2026.

Adapun, diskon pajak kendaraan ini bisa didapatkan dengan cara pembayaran online. Ada tiga kanal yang bisa digunakan, yakni aplikasi Sapawarga, SIGNAL, dan KiosK Samsat.

Sebagai informasi, KiosK Samsat (ATM Samsat) atau Salira (Samsat Mayar Nyalira) ini tersedia di Samsat Induk seluruh Jawa Barat.

Nantinya, akan ada petugas Samsat yang akan memandu penggunaan KiosK Samsat, Salira, maupun Sapawarga.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. 

"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10 persen," ujar Dedi, Rabu (18/3/2025).

Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor dari tiga kalan tersebut agar mendapatkan diskon 10 persen:

Baca juga: Kabar Gembira! KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama Libur Lebaran, Ini Cara Dapatnya

1. Sapawarga

• Download aplikasi Sapawarga

• Registrasikan diri

• Pilih Sambara

• Pilih kendaraan bermotor yang pajaknya akan dibayar

• Pilih metode bayar

• Jika sudah berhasil, lakukan pengesahan ke layanan Samsat terdekat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved