Mahasiswa Bejat di Lubuklinggau Tega Rudapaksa Bocah Usia 6 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 1.000
Mahasiswa bejat berinisial IN tersebut melakukan rudapaksa pada bocah setelah membujuknya dengan uang Rp 1.000 dan jajanan.
TRIBUNJABAR.ID, LUBUKLINGGAU - Seorang mahasiswa tega melakukan rudapaksa bocah 6 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Mahasiswa bejat berinisial IN tersebut melakukan rudapaksa pada bocah setelah membujuknya dengan uang Rp 1.000 dan jajanan.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik penjara di Polres Lubuklinggau.
Baca juga: Kasus Siswa SMA Rudapaksa Pelajar SMP di Kelas di Demak, Perekam Ternyata Anak SD, Pelaku Ditangkap
Kasus tersebut dibenarkan Kapolres Lubuklinggua, AKBP Bobby Kusumawardhana, lewat Kasat Reskrim AKP Hendrawan.
Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi di tempat tersangka sebuah toko di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
"Modus tersangka memberikan uang Rp. 1.000 dan jajanan serta memberikan nada ancaman kepada korban jangan kasih tahu bapak ya," kata Hendrawan pada wartawan, Senin (30/9/2024).
Hendrawan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib ketika korban berbelanja di toko dan tersangka berkerja sebagai karyawan di toko tersebut.
Ceritanya bermula, ketika korban mendatangi toko untuk membelikan rokok ayahnya "kak beli rokok" dan tersangka berkata " Rokok apo beli berapo? (Rokok apa beli berapa).
Kemudian korban menjawab " rokok Vigor Rp. 5.000". Lalu tersangka langsung menarik tangan korban untuk di bawa ke arah tangga. Pada saat itu hanya ada tersangka saja sedangkan pemilik toko sedang keluar.
Setelah sampai di tangga tersangka langsung membuka resleting celananya kemudian merudapaksa korban, setelah merudapaksa korban tersangka memberi korban uang Rp. 1.000 dan jajanan sambil berkata "jangan kasih tahu bapak ibu ya".
Selanjutnya, korban langsung pulang ke rumah dengan membawa uang Rp. 1.000 dan jajan ke rumah, tiba di rumah korban langsung memberikan rokok kepada ayahnya dan uang Rp 3.000 kepada ayahnya.
Pada saat ayahnya menerima uang tersebut ayah korban kebingungan karena uangnya bertambah sebesar Rp.1.000.
Dimana pada saat ayah korban menyuruh untuk membeli rokok hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp.7.000.
Baca juga: Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan, Paman Pelaku Ikut Jadi Tersangka, Ini Perannya
"Ayah korban langsung bertanya kepada korban uang Rp 1.000 ini dari mana dapatnya,korban menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka," ungkapnya.
PPMB FIKOM Unisba Tekankan Adaptasi Mahasiswa di Era Komunikasi Digital |
![]() |
---|
Mahasiswa Baru FISS Unpas Ikuti PKKMB 2025 Bertema ‘Wanoh Ka Lisung Apal Ka Beas’ |
![]() |
---|
Cek Besaran Kuota Siswa Eligible di Sekolah untuk Daftar SNBP 2026, Bergantung Akreditasi |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Rangkaian SNPMB 2026, Siswa Kelas 12 Cek Jadwal Lengkap SNBP dan SNBT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.