Mahasiswa Bejat di Lubuklinggau Tega Rudapaksa Bocah Usia 6 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 1.000
Mahasiswa bejat berinisial IN tersebut melakukan rudapaksa pada bocah setelah membujuknya dengan uang Rp 1.000 dan jajanan.
Setelah mendengar perkataan tersebut ayah korban langsung bertanya lagi kepada korban " Nak jujur ada apa" kemudian korban langsung menceritakan semuanya bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka.
"Korban mengaku dirudapaksa tersangka sebanyak dua kali dan ayah korban langsung terkejut, mendengar perkataan korban dan langsung membawa korban kekantor polisi dan membuat laporan," ujarnya.
Selanjutnya Tim Macan setelah mendapat laporan adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di toko langsung dilakukan penangkapan.
"Langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Dirudapaksa Mahasiswa, Modus Beri Uang Seribu dan Jajan,
PPMB FIKOM Unisba Tekankan Adaptasi Mahasiswa di Era Komunikasi Digital |
![]() |
---|
Mahasiswa Baru FISS Unpas Ikuti PKKMB 2025 Bertema ‘Wanoh Ka Lisung Apal Ka Beas’ |
![]() |
---|
Cek Besaran Kuota Siswa Eligible di Sekolah untuk Daftar SNBP 2026, Bergantung Akreditasi |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Rangkaian SNPMB 2026, Siswa Kelas 12 Cek Jadwal Lengkap SNBP dan SNBT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.