Mahasiswa Bejat di Lubuklinggau Tega Rudapaksa Bocah Usia 6 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 1.000

Mahasiswa bejat berinisial IN tersebut melakukan rudapaksa pada bocah setelah membujuknya dengan uang Rp 1.000 dan jajanan.

Handout
Mahasiswa pelaku rudapaksa bocah 6 tahun di Lubuklinggau. 

Setelah mendengar perkataan tersebut ayah korban langsung bertanya lagi kepada korban " Nak jujur ada apa" kemudian korban langsung menceritakan semuanya bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka.

"Korban mengaku dirudapaksa tersangka sebanyak dua kali  dan ayah korban langsung terkejut, mendengar perkataan korban dan langsung membawa korban kekantor polisi  dan membuat laporan," ujarnya. 

Selanjutnya Tim Macan setelah mendapat laporan adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di toko langsung dilakukan penangkapan. 

"Langsung dilakukan penangkapan  tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Dirudapaksa Mahasiswa, Modus Beri Uang Seribu dan Jajan, 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved