Senin, 20 April 2026

Pilkada Cianjur

KPU Cianjur Bakal Beri Sanksi Tegas pada Paslon yang Pasang APK Tidak pada Tempatnya

KPU Kabupaten Cianjur bakal memberikan sanksi tegas kepada paslon yang memasang APK di area terlarang pada masa kampanye Pilkada 2024.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Dok. Pribadi
Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Novandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur bakal memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon (paslon) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di area terlarang pada masa kampanye Pilkada 2024.

Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah, mengatakan, titik pemasangan APK sudah ditetapkan memalui keputusan Nomor 2.180 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut terdapat beberapa titik yang dispesifikasi secara khusus terkait dengan APK.

"Satu di antaranya yaitu di jalan-jalan tertentu ataupun di tempat-tempat tertentu selama itu tidak termasuk dalam ranah yang dilarang," kata Fikri, Sabtu (28/9/2024).

Pemasangan APK, menurutnya, merupakan hal yang bisa dilakukan pasangan calon ataupun orang yang ditunjuk. Namun saat menggunakan lahan pribadi atau swasta dan seterusnya, tetap harus mendapatkan izin dari pada pengelola ataupun memiliki lahan.

"Kami hanya menyediakan titik itu untuk dijadikan opsi pemasangan APK, setelah hasil koordinasi antara pihak PPK dengan pihak kecamatan dan desa. Kemudian juga kami konsultasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Satpol PP, Dishub, dan bagian pemerintahan juga termasuk di dalamnya Bawaslu, TNI dan Polri," katanya.

Baca juga: KPU Majalengka Pilih Gudang Logistik Pilkada 2024 di Dekat Jalan Tol: Atas Saran Provinsi

Titik yang dilarang dipasangi APK di antaranya tempat ibadah, fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan puskesmas, fasilitas milik pemerintah, taman, pohon, lalu titik-titik strategis seperti lintasan lalu lintas, dan tempat pendidikan.

"Saya kira memang kita perlu mendapat kesadaran bersama bahwa proses kampanye ini, terutama dengan metode pemasangan ataupun penyebaran APK, perlu dipaksakan sesuai regulasi yang ada," katanya.

Baca juga: Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dapat Dukungan dari Alumni Hamida untuk Menang di Pilkada Bandung 2024

Dia menambahkan, selain mengingatkan masyarakat ataupun mengajak masyarakat untuk mengtahui tentang paslon itu sendiri, pemasangan APK harus memperhatikan keindahan, ketertiban, dan keamanan (K3).

"Sehingga tidak sembarangan dalam memasang APK. Ketika ada pelanggaran dalam pemasangan APK, maka kiranya pihak Bawaslu akan mengonfirmasi ataupun melakukan tindakan tertentu terhadap tim kampanye," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved