Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hari Ini Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Hadirkan Bukti dari Ponsel, Perkuat Pembelaan
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum menghadirkan bukti berupa hasil ekstraksi ponsel dan seorang ahli IT yang melakukan proses ekstraksi tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali digelar pada Jumat (27/9/2024).
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum menghadirkan bukti berupa hasil ekstraksi ponsel dan seorang ahli IT yang melakukan proses ekstraksi tersebut.
“Sidang hari ini penting karena akan menghadirkan bukti otentik berupa scientific evidence, salah satunya adalah hasil ekstraksi ponsel dan print out-nya."
"Selain itu, ada juga ahli IT yang akan menjelaskan hasil ekstraksi ini,” ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Cerita Linda Berubah Mendadak Kesurupan Lagi 7 Hari Pasca Eky Vina Tewas, Ogah Disalahkan Terpidana?
Sidang yang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB ini rencananya akan berlanjut dengan pemeriksaan setempat atau sidang di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 14.00 WIB.
“Setelah bukti ekstraksi dihadirkan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan di lokasi."
"Ini merupakan kesempatan bagi kami untuk memperkuat pembelaan,” ucapnya.
Selain menghadirkan saksi ahli IT, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk memanggil saksi-saksi lain seperti Mega dan Widi, serta kuasa hukumnya, Muchtar Effendy.
Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat membantu memastikan fakta yang ada di lapangan.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Arie Ferdian telah mengabulkan permohonan pemeriksaan di tempat dalam sidang sebelumnya pada Rabu (25/9/2024).
“Permintaan untuk pemeriksaan di tempat kami kabulkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, seperti dikutip Tribun.
Namun, Arie menegaskan bahwa pemeriksaan di tempat akan dilakukan siang hari demi alasan keamanan.
"Permohonan untuk melakukan pemeriksaan pada malam hari tidak dapat dikabulkan karena faktor keamanan. Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi pada malam hari," ucapnya.
Arie juga mengingatkan tim kuasa hukum untuk memastikan keamanan selama pemeriksaan di TKP berlangsung.
"Pemohon harus menjaga keamanan selama pemeriksaan tempat, mengingat situasi yang mungkin berkembang," jelas dia.
Sementara itu, Rully Panggabean, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, menegaskan pentingnya pemeriksaan di tempat kejadian untuk menggali fakta baru.
"Kami yakin ini bukan kasus pembunuhan, melainkan kecelakaan."
Baca juga: Update Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Hakim Kabulkan Permintaan Sidang di Lokasi Kejadian
"Ada saksi-saksi yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan, dan kami ingin membuktikan itu di hadapan majelis hakim,” kata Rully.
Sidang pemeriksaan di tempat diharapkan dapat membawa kejelasan terkait kasus ini, khususnya dalam hal jarak pandang yang disebutkan oleh saksi Aep, yang mengklaim melihat wajah pelaku dari jarak 50 meter pada malam hari.
“Menurut ahli mata yang kami hadirkan, melihat detail wajah dari jarak lebih dari 15 meter pada malam hari adalah hal yang tidak mungkin."
"Kami ingin membuktikan ini di lokasi kejadian,” ujarnya.
#TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.