Pilbup Indramayu 2024
Wajah Kota Indramayu Mulai Dihiasi Poster Para Calon Bupati di Masa Kampanye Pilbup Indramayu 2024
Suasana tahun politik makin terasa di masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Bukan hanya di televisi maupun media sosial, tetapi juga di jalan raya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Suasana tahun politik makin terasa di masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Bukan hanya di televisi maupun media sosial, tetapi juga di jalan raya.
Ini bisa dilihat dan dirasakan salah satunya pada wajah Kota Indramayu yang mulai dihiasi oleh poster, spanduk, hingga baliho.
Penampakan ini memang bukan baru saja terjadi, tapi jauh sebelum pendaftaran calon kepala daerah, poster para kandidat juga sudah banyak beredar.
Baca juga: KPU Kabupaten Majalengka Tetapkan 2 Lokasi Ini untuk Kampanye Akbar Pilkada Serentak 2024
Meski demikian, jumlah poster-poster itu tidak sampai sesembrawut sebelumnya.
Khusus poster wajah kandidat yang tidak jadi mendaftar peserta Pilkada sudah banyak yang hilang ditertibkan oleh petugas maupun diturunkan sendiri oleh relawan kandidat tersebut.
Walau masih ada yang terpajang, tapi jumlahnya hanya beberapa saja dan masih bisa dihitung jari.
Di antaranya masih terlihat di sekitaran Bunderan Mangga Simpang 5 Indramayu, kemudian ada pula di Lingkar Lohbener Jalur Pantura Indramayu.
Baca juga: Jalan KH Abdul Halim Majalengka Harus Steril dari APK Pilkada 2024, Tapi Ada Pengecualiannya
Kordiv Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Indramayu, Dede Irawan mengatakan, soal keberadaan poster calon bukan peserta Pilkada itu bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
Lanjut dia, karena delik pelanggaran APK hanya berlaku kepada peserta Pilkada saja. Bawaslu menyebut, kewenangan poster yang bukan peserta Pilkada ada di Satpol Pp Indramayu.
Ia menyampaikan, walau belum dibahas secara kelembagaan, keberadaan poster-poster itu sudah dibahas dalam beberapa pertemuan rapat koordinasi sebelumnya dan sudah ada yang ditertibkan.
“Saat rapat koordinasi perihal ini pernah kita sampaikan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Kickoff Hari HAM Sedunia Ke-76, Deklarasi Pilkada Bagi Pemilih Pemula
Khusus kepada peserta Pilkada, Dede Irawan meminta kepada para paslon untuk mentaati peraturan soal pemasangan APK.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dede menyebut, dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye, para Paslon harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.