Pilkada Majalengka

Jalan KH Abdul Halim Majalengka Harus Steril dari APK Pilkada 2024, Tapi Ada Pengecualiannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah mengatur tentang titik-titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye pada Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq (kiri). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah mengatur tentang titik-titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, sepanjang jalan protokol di pusat Kabupaten Majalengka, yakni Jalan KH Abdul Halim, dilarang dipasangi APK.

Pihaknya memastikan, penentuan lokasi atau tifik yang dilarang untuk pemasangan APK tersebut telah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.

"Kecuali di billboard yang sudah mengantongi izin dari perangkat daerah di sepanjang ruas Jalan KH Abdul Halim," ujar Andhi saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (26/9/2024).

Ia mengatakan, areal kantor partai politik (parpol) peserta Pilkada 2024 yang kebetulan berada di ruas jalan tersebut juga diperbolehkan dipasangi APK sepanjang tidak berada di bahu jalan.

"Itu pun hanya sampai di batas kantor sekretariatnya, tidak boleh melebihi, karena pada dasarnya Jalan KH Abdul Halim dilarang untuk dipasangi APK," kata Andhi.

Baca juga: Polres Cimahi Tingkatkan Patroli Siber Cegah Kabar Hoaks pada Masa Kampanye Pilkada 2024

APK yang dimaksud meliputi reklame, spanduk, hingga umbul-umbul yang dapat digunakan selama tahapan kampanye yang berlangsung pada 25 September-24 November 2024.

Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang dipasang APK, di antaranya tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang penerangan jalan umum (PJU), tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalanan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

Andhi menyampaikan, pemasangan APK Pilkada Serentak 2024 juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Kota Bandung 2024, Elektabilitas Farhan-Erwin Tertinggi, Haru-Ridwan Mengekor

Nantinya, semua APK Pilkada 2024 yang dipasang selama masa kampanye harus dibersihkan paling lambat tiga hari menjelang pemungutan suara atau tepat di masa tenang.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon), partai politik pengusung, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk pembersihan APK tersebut," ujar Andhi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved